Halokaltim, Sangatta – Rombongan warga yang mengaku pemilik sah tanah di lokasi proyek jalan Ringroad IIA, menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan oleh dinas/instansi pemerintahan terkait sebelum pengerjaan proyek jalan yang akan menghubungkan Jalan Abdul Wahab Syahranie (Pendidikan) menuju Soekarno Hatta kembali dilanjutkan.
Hal itu disampaikan para pemilik lahan bersama sejumlah warga yang berkumpul di lokasi lahan yang belum dibebaskan tersebut dengan memasang spanduk berisi tuntutan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan pembayaran ganti rugi sebelum melanjutkan proyek jalan ringroad IIA yang telah bertahun-tahun mandek pengerjaannya.
“Kami memiliki bukti kepemilikan yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 865 PK/Pdt/2020,” kata salah satu warga yang membawa spanduk, Oskar Roa, sembari menunjukkan salinan putusan kepada awak media, Sabtu (14/9/2024) pagi.
Putusan MA tersebut secara eksplisit menolak permohonan peninjauan kembali dari pihak penggugat, yang menurut Oskar, memperkuat posisi hukum mereka sebagai pemilik sah. Oskar menegaskan akan menempuh jalur hukum jika pemerintah tidak melakukan pembayaran atau beriktikad baik untuk menyelesaikan masalah itu.
“Kami berharap pemerintah dapat membayar ganti rugi atas lahan kami yang terkena proyek pembuatan Jalan Ringroad 2A,” harapnya.
Dalam kesempatan lainnya, Ardi, selaku kuasa hukum para warga, secara tegas mengingatkan akan membawa kasus ini ke ranah pidana jika pemerintah atau kontraktornya melanjutkan pengerjaan tanpa melakukan pembayaran kepada kliennya.
“Kami sudah memenangkan kasus ini di MA. Jika pemerintah bersikeras telah membayar, perlu dipertanyakan kepada siapa pembayaran itu dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang, Simon Salombe, menekankan bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang putusan MA tersebut sebelum mengambil keputusan. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui permasalahan ini dan pernah bertemu dengan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Swadaya Makmur.
“Kami telah mengagendakan pertemuan dengan mereka melalui kuasa hukumnya, namun belum terlaksana karena kuasa hukum sedang tidak berada di Sangatta. Kami harus mempelajari hasil putusan MA terlebih dahulu sebelum membahas masalah pembayaran,” ujar Simon.
Simon juga menyebutkan bahwa Jalan Ringroad IIA adalah salah satu program prioritas pemerintah daerah, oleh sebab itu dirinya berharap masyarakat dapat memahami hal tersebut. Ditegaskannya bahwa pemerintah tidak mungkin melakukan pembayaran dua kali untuk lokasi yang sama.
Dalam pernyataannya, ia mengindikasikan adanya kompleksitas dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut, “terkait dengan persoalan hukum tentunya kita menghargai penyelesaian yang telah dilalui. Sebelum Dinas PUPR melanjutkan pekerjaan ini, kita akan duduk bersama terlebih dahulu untuk berdiskusi,” tambahnya.
Untuk diketahui, proyek Jalan Ringroad IIA sepanjang 2,4 kilometer, dengan alokasi anggaran senilai Rp 96 miliar, merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutai Timur untuk meningkatkan infrastruktur transportasi di wilayahnya. Namun, kontroversi kepemilikan lahan ini berpotensi menghambat progress pembangunan jika tidak segera diselesaikan.