Halokaltim, Bontang – Maraknya penebangan pohon mangrove, khususnya di Bontang Kuala (BK) mendapat sorotan legislatif. Ketua sementara DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, pun mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait larangan menebang pohon mangrove sembarangan, terutama di wilayah BK dan pesisir lainnya.
“Masyarakat harus di edukasi, bisa jadi mereka tidak tahu kalau dilarang menebang mangrove sembarangan,” ujarnya, Kamis (22/8/2024) kemarin.
Menurut, Andi Faiz bahwa penebangan pohon mangrove di BK yang dilakukan oleh warga beberapa waktu lalu dapat membawa dampak negatif seperti abrasi dan memperparah banjir.
“Karena Mangrove memiliki fungsi ekologi yang vital, terutama dalam menahan laju air dan mencegah banjir rob yang sering terjadi di BK. Jangan sampai karena sering ditebang banjir di BK makin parah,” terangnya.
Andi Faiz pun meminta peran aktif lurah, camat, dan Dinas Lingkungan Hidup dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pelestarian mangrove.
Ia juga mengingatkan bahwa penebangan mangrove tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada aturan yang harus diikuti, termasuk kewajiban untuk melakukan penanaman kembali jika sudah terlanjur ditebang.
“Ada aturanny tidak boleh sembarangan,” bebernya.
Selain itu, Andi Faiz juga menyoroti bahwa penebangan mangrove secara sembarangan memiliki konsekuensi hukum, di mana pelanggaran terhadap aturan pelestarian mangrove dapat berujung pada sanksi pidana.
Oleh karena itu, ia berharap adanya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait dalam melindungi dan melestarikan mangrove melalui kampanye kesadaran, penanaman kembali, dan penegakan hukum yang konsisten.
“Pelestarian mangrove adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. Dengan adanya edukasi dan penegakan hukum yang ada kelestarian mangrove di Bontang Kuala bisa terjaga bagi generasi mendatang,” tutupnya.