Halokaltim, Sangatta – Asti Mazar terpilih kembali sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) untuk periode keempat kalinya. Ia meraih 3.796 suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kutim yang mencakup Bengalon, Rantau Pulung, Sangatta Selatan, dan Teluk Pandan.
Sebagai politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar), Asti Mazar tetap konsisten dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kutai Timur, khususnya dalam hal kesejahteraan perempuan.
Asti Mazar menjelaskan bahwa anggota DPRD memiliki tiga tugas utama, yaitu perencanaan anggaran (budgeting), pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam penggunaan anggaran, serta pembuatan peraturan daerah (Perda).
“Jika kita berniat melaksanakan ketiga tugas tersebut, apapun masalah yang timbul, Insya Allah akan berjalan dengan baik. Yang kurang harus diperbaiki, dan yang sudah baik harus ditingkatkan,” ujar Asti Mazar.
“Intinya, kami siap menjalankan fungsi tersebut dengan baik. Ketika dipercaya kembali sebagai pimpinan, tentu harus bersikap tegas dan melakukan kontrol yang baik terhadap pengelolaan anggaran,” tambahnya.
Asti Mazar juga menyinggung mengenai Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) yang terjadi dalam dua tahun terakhir dengan jumlah yang signifikan. Ia menekankan pentingnya menjadikan hal tersebut sebagai pelajaran agar Silpa dapat diminimalkan.
Namun, ia mengakui bahwa ada Silpa yang tidak bisa dihindari, seperti ketika mengalami kendala dengan aturan. “Misalnya, anggaran multiyears yang sudah dianggarkan, namun saat dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, ternyata aturan tidak memperbolehkannya dianggarkan dalam perubahan, maka otomatis menjadi Silpa. Itu adalah bagian dari aturan,” jelasnya.
Namun, menurutnya, jika Silpa disebabkan oleh ketidakmampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyerap anggaran secara maksimal, hal tersebut perlu ditindaklanjuti. “Jika Silpa terjadi karena ketidaksigapan SKPD, maka harus diberi teguran. OPD akan dipanggil dan ditanyakan penyebabnya. Jangan sampai alasan seperti kekurangan SDM menjadi pembenaran, karena itu tidak dapat diterima,” tegasnya.