Halokaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) terus mempercepat pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran. Panitia Khusus (Pansus) yang menangani masalah ini telah melakukan studi tiru ke daerah yang telah memiliki Perda serupa, seperti yang diungkapkan oleh anggota DPRD Kutim, Yusuf T Silambi.
Anggota Komisi C tersebut menjelaskan bahwa implementasi Raperda akan dilakukan setelah aturan tersebut disahkan menjadi Perda.
“Setelah Perda ini disahkan, tahap berikutnya adalah sosialisasi, kemudian Perda ini akan diterapkan,” kata Yusuf T Silambi.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menjelaskan bahwa ada beberapa aspek mendesak dalam Raperda ini. Menurutnya, jika suatu peraturan sangat dibutuhkan masyarakat, maka DPRD akan mempercepat proses penerapannya.
“DPRD melihat jika peraturan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maka akan dipercepat agar aturan ini dapat diterapkan segera,” ungkapnya.
Yusuf T Silambi juga menyoroti bahwa jika aturan ini diterapkan, gang-gang kecil di Kutai Timur akan diperlebar. Tujuannya adalah agar armada kebakaran dapat memasuki lokasi kejadian musibah.
“Dari segi infrastruktur, armada, dan jalan menjadi perhatian DPRD Kutim. Gang yang masih kecil akan diperbaiki agar armada kebakaran bisa masuk saat terjadi musibah. Setidaknya mobil pemadam kebakaran bisa masuk ke area tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Yusuf T Silambi menyebutkan bahwa faktor jaringan juga menjadi perhatian DPRD Kutim. Ia meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutim untuk mempercepat pembangunan jaringan internet di wilayah yang belum terjangkau.
“Perda ini tidak hanya berfokus pada Kota Sangatta, tetapi juga mencakup seluruh Kabupaten Kutai Timur,” tandasnya.