Halokaltim, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menanggapi isu mengenai penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai belum maksimal. Salah satu Perda yang menjadi sorotan adalah peraturan mengenai peredaran minuman keras.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa ada banyak salah persepsi mengenai Perda tersebut. Banyak masyarakat menganggap Perda itu melarang peredaran minuman keras di Kutai Timur. Namun, menurut Agusriansyah, Perda tersebut sebenarnya mengatur kadar alkohol dalam minuman keras yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
“Minuman beralkohol tidak dilarang, namun diatur. Kadar alkoholnya diatur sehingga hanya yang sesuai ketentuan yang boleh diperjualbelikan. Melarang secara total tidak mungkin,” jelas Agusriansyah.
“Tanpa adanya Perda tersebut, jika seseorang taat pada agamanya, ia pasti akan menjauhi minuman keras. Negara hadir untuk mengatur pemenuhan hak-hak masyarakat. Melarang secara total dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya.
Selain itu, Agusriansyah Ridwan juga menanggapi penerapan Perda tentang larangan merokok di tempat umum. Dia menyebutkan bahwa kesadaran masyarakat sangat penting dalam penerapan Perda ini, karena pengawasan terhadap peraturan tersebut cukup sulit dilakukan.
“Ini yang perlu dibuktikan, apakah ada alat deteksi khusus yang dapat mengidentifikasi pelanggar,” jelasnya.
Perda larangan merokok di tempat umum sebenarnya telah dilengkapi dengan sanksi bagi pelanggar. Namun, menurut Agusriansyah, sepengetahuannya belum ada penerapan sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran.