Bertabur Penghargaan, Persoalan Perempuan Dan Anak Tak Jua Tuntas

Halokaltim – Apreasiasi yang tinggi dari Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, Rina Zainun, bersama Kepala Biro Hukum TRC-PPA Kaltim, Sudirman, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Kutai Timur (Kutim) atas penghargaan yang diraih dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan kerja keras Polres Kutim dalam menangani kasus-kasus terkait perempuan dan anak.

Rina menyebut, Polres Kutim memang layak mendapatkan penghargaan tersebut karena mereka selalu cepat tanggap dalam menangani kasus, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

“Polres Kutim memang layak mendapatkan penghargaan ini. Mereka selalu cepat tanggap dalam menangani kasus-kasus, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Kami pun sering mendampingi mereka dalam menangani kasus-kasus tersebut, dan mereka selalu menunjukkan kinerja yang sigap dan profesional,” ujar Rina Kemarin.

Hingga Juli 2024 diikutin tercatat ada 32 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi. Angka ini terus meningkat mengingat di tahun 2023 tercatat 42 kasus.

Rina menjelaskan bahwa dalam proses pendampingan kasus, TRC-PPA dan Polres Kutim selalu mengikuti prosedur yang berlaku. Dimulai dari korban membuat surat aduan, kemudian TRC-PPA memberikan surat tugas kepada pendamping, hingga akhirnya pelaporan ke kepolisian, artinya kelengkapan berkas surat-menyurat menjadi salah satu penilaian penting polres Kutai Timur menerima penghargaan ini.

Jika kasusnya terus bertambah setiap tahun artinya perempuan dan anak belum mendapatkan perlindungan yang sesungguhnya, perempuan dan anak masih menjadi objek kekerasan dan korban. Lantas apa gunanya penghargaan jika perempuan dan anak masih belum terlindungi?

Berarti penghargaan hanya sekedar seremonial dan kelengkapan administrasi belum menyentuh pada persoalan mendasar yang mampu menuntaskan dan menyelesaikan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan. Begitupun juga penghargaan kota layak anak Dan penyelenggaraan perlindungan Anak hanya sekedar simbol semata.

Hal ini membuktikan bahwa belum ada hubungan antara penghargaan dengan upaya menekan angka kekerasan perempuan dan anak, karena sesungguhnya penghargaan diberikan pada keberhasilan dan kesuksesan menuntaskan persoalan yang sesungguhnya. Hal ini membuktikan bahwa negara gagal dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

Kita semua memahami bahwa perempuan dan anak harus diberikan perlindungan di mana perempuan dan anak terjaga kehormatan dan kemuliaannya. Sesungguhnya perempuan dan anak memiliki posisi istimewa di dalam Islam di mana mereka adalah bagian dari masyarakat yang dihormati dan dimuliakan. Contohnya adalah perempuan dan anak memiliki kewajiban untuk menutup auratnya yang menjadikannya terhormat serta jauh dari godaan laki-laki dan tindakan asusila. Dalam beberapa hukum Islam wanita juga tidak dikenakan kewajiban mencari nafkah hal itu berbeda dengan laki-laki.

Islam menjamin perempuan dan anak dinafkahi oleh suami atau mahram mereka ini adalah bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak. Begitupun masyarakat memiliki pandangan yang istimewa dengan menjadikan perempuan dan anak adalah bagian dari masyarakat yang harus dijaga bukan seperti pandangan liberalisasi saat ini yang menjadikan perempuan dan anak adalah masyarakat kelas kedua. Demikian pula negara melindungi perempuan dan anak dalam bentuk pencegahan kekerasan dengan menetapkan hukum-hukum yang sesuai dengan syariat Islam.

Dalam hal ini selayaknya kita kembali kepada Islam dan hukum Alquran agar kemuliaan perempuan dan anak dapat terjaga. Wallahualam.