Perihal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan oleh Investor di Pusat, Faizal Rachman Harap Pemerintah Daerah Dilibatkan

Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman

Halokaltim, Sangatta – Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman menyayangkan izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, tidak melibatkan pihak terkait di daerah.

“Memang, hutan Kalimantan ini yang harus kita jaga. Tapi ini kita menjaga hutan, tiba-tiba muncul izin pinjam pakai kawasan hutan dari pusat,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan bahwa hal inilah yang menyebabkan Pemerintah Daerah dan DPRD tak bisa berbuat apa-apa bila izin tersebut telah dipegang investor.

Tiap mengeluarkan izin, Pemerintah Pusat selalu meminta kompensasi kepada investor. Kompensasi itu, mereka harus menanam pohon di sepanjang aliran sungai.

“Kompensasinya, kalau pusat biasa menempatkan, mereka harus berinvestasi dengan menanam sepanjang aliran sungai. Itu wajib sebagai laporan mereka ke pusat, bahwa memang mereka diberikan izin,” ungkapnya.

Lubang bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, 28 Agustus 2019. (Doc: ANTARA_Kaltim)

 

“Tapi kan, kalau reboisasi kita tidak tahu, setelah mereka foto-foto, mereka tidak lagi peduli dengan apa yang mereka tanam, apakah tumbuh atau tidak. Makanya kita lebih baik menjaga yang ada itu, daripada kawasan hutan dibuka, lalu direboisasi, jarang juga yang jadi,” sambungnya.

Untuk itu, Faizal Rachman berharap Pemerintah Daerah dan DPRD dilibatkan dalam proses pemberian izin. Sebab, mereka lebih tahu kondisi hutan di Kalimantan.

“Makanya kami berharap, Pemerintah Daerah dilibatkan dalam proses pemberian izin. Sebab kita tak mau, investasi masuk jor-joran tapi tidak memperhatikan dampak lingkungan. Kalau ada bencana, yang sibuk kita di daerah,” pungkasnya

 

Penulis: Arini Carlina Editor: Andika Putra Jaya