Anggota DPRD Kutim Harap Raperda Pencegahan HIV/AIDS Segera Dilakukan Pengesahan

Halokaltim, Sangatta – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim) Yuli Sa’pang mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS penting untuk disahkan.

Itu disampaikannya usai mengikuti rapat paripurna ke-IX penetapan empat agenda yakni penetapan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kutim, Raperda tentang penyerahan prasarana dan Utlintas umum pada kawasan rumah di Kutim, Raperda Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, masa persidangan I tahun 2023-2024 yakni di ruang utama gedung DPRD Kutim baru-baru ini.

Sebagai bagian dari Pansus tersebut ia menambahkan Raperda ini bertujuan untuk mengatasi penyebaran penyakit menular serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kondisi ini dan hak-hak individu yang terkait.

“Pastinya Perda akan fokus tentang bagaimana cara mengatasi penyakit ini dan bagaimana cara penanggulangan serta pencegahannya. Tentu nanti kita akan bekerjasama dengan pemerintah, karena targetnya adalah tentang layanan kesehatan,” sebut Politisi PDIP itu.

Dia menargetkan bahwa Raperda ini akan mencakup berbagai aspek, seperti edukasi mengenai penyebaran HIV dan AIDS, layanan kesehatan yang mudah diakses, dan hak-hak individu yang terkait dengan masalah ini. Hal ini akan membantu menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap individu yang hidup dengan HIV atau AIDS.

“Nanti kita akan studi data, juga lakukan studi banding terhadap pihak-pihak yang sudah sukses dalam mengatasi masalah ini (HIV dan AIDS, red),” tandasnya.