Halokaltim, Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui menyatakan DPRD Kutim tidak memiliki wewenang untuk memutuskan masalah hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.
Pernyataan ini untuk menegaskan batasan kewenangan DPRD dalam menangani konflik yang sering terjadi di sektor industri. Menurut Yan Ipui, konflik hubungan industrial, termasuk perselisihan antara perusahaan dan pekerja merupakan ranah yang harus diselesaikan oleh pihak yang memiliki otoritas sesuai hukum.
“DPRD tidak memiliki otoritas untuk memutuskan atau campur tangan dalam masalah hubungan industrial. Ini adalah domain Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Yan Ipui.
Kata dia, PHI memiliki peran dan tanggung jawab untuk menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
PHI didirikan untuk memberikan solusi hukum terhadap masalah-masalah yang muncul dari hubungan kerja, termasuk upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perselisihan lainnya.
“DPRD hanya dapat berperan dalam memberikan dukungan moral dan mungkin mediasi informal, tetapi keputusan hukum tetap berada di tangan PHI,” jelasnya.
Pernyataan Yan Ipui muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara sejumlah pekerja dan perusahaan di Kutim sebab ada beberapa kasus yang menonjol, termasuk PHK sepihak dan sengketa upah yang belum terselesaikan. Para pekerja sering kali mendatangi DPRD untuk mencari bantuan dan solusi atas masalah mereka. Namun, Yan Ipui mengingatkan alur penyelesaian sengketa hubungan industrial harus melalui prosedur hukum yang telah ditetapkan.
“Pekerja dan perusahaan harus mengajukan masalah mereka ke PHI untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai hukum. PHI dibentuk untuk tujuan tersebut dan memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani setiap kasus,” katanya.
Dia mengimbau semua pihak untuk memahami dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan dan ketertiban dalam hubungan industrial di Kutim.
“Kami di DPRD siap mendukung dengan memberikan arahan dan informasi yang diperlukan, tetapi kami tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat hukum,” tutupnya.