Halokaltim, Sangatta– Mengenai tindak lanjut dari rancangan perda ketertiban umum, Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur Yan Ipui menanggapi bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi secara menyeluruh mengenai pembaharuan rancangan tersebut.
Yan mengatakan sebelumnya perda mengenai ketertiban umum itu sudah di rancang dan sempat akan diterapkan namun melihat fakta dari lapangan masih ada penertiban signifikan yang belum dimasukkan dan poin-poin mengenai penertiban yang diajukan di anggap sudah tidak cocok dengan kondisi yang terjadi.
“Kita belum membahas secara menyeluruh yah ini kan baru rancangan kemarin memang disampaikan tetapi melihat gambaran awalnya dari Satpol PP tujuannya kan hanya memperbaharui karena kita sudah punya perdanya tahun 2003 atau 2007 kah saya lupa,” kata Yan di kantor DPRD Kutim pada Rabu siang, (17/07/2024).
Dirinya mengungkapkan bahwa pengusulan perbaikan perda tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah namun Yan menilai pelaksanaan itu belum dilakukan secara tuntas.
“Itu awalnya kan dari pemerintah tapi internal mereka saja kan belum beres, masih harus dibahas ulang jadi kita belum bisa bicara apa-apa ini,” ungkap Yan.
Menurut Yan sendiri rancangan perda tersebut tak perlu dikerjakan terburu-buru, perlu adanya langkah matang mengingat Kawasan kutai timur membutuhkan penertiban yang maksimal seperti misalnya sektor lingkungan, masyarakat dan lain sebagainya sehingga dirinya menghimbau adanya riset yang menyeluruh supaya tidak ada lagi aspek yang terlupakan.
“Seharusnya sekarang kan sudah ada pansusnya, saya ketuanya hanya saja tadinya sudah dianggap selesai tapi internal sendiri mempelajari lagi ternyata masih banyak yang harus di akomodir hingga akhirnya melapor ke saya mau ada revisi jadi saya bilang silahkan dulu karena kalau buru-buru hasilnya juga nanti tidak bagus,” tutur Yan.
Politisi partai gerindra itu pun menyampaikan bahwa sebenarnya pembahasan mengenai raperda ketertiban umum ini belum menyentuh wilayah DPRD, masih dalam lingkup pemerintah.
“Belum ada sih baru dikalangan mereka saja dan kami dari DPRD belum ada bahas-bahas juga tentang angka-angka cuman salah satu kemarin ada yang bertanya urgensinya ini dimana sih apalagi kan sekarang ini ada aduan masyarakat ke satpol pp bahwa perda lama sudah tidak relevan,” ucap Yan.
Lebih lanjut yan mengatakan pihaknya belum bisa membahas banyak dikarenakan perda tersebut masih masih dalam tahap rancangan atau revisi.
“Jadi secara menyeluruh saya belum tau karena belum diberikan ke saya kan terkait rancangan yang mau mereka revisi ini jadi nantilah gak usah cepat-cepat juga karena ketertiban ini rumit loh berkaitan dengan kearifan lokal jadi harus di pelajari lagi,” tutupnya.