Halokaltim, Bontang – Dua pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja dibekuk jajaran Satreskoba Polres Bontang, beberapa sesaat usai transaksi di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Minggu (14/7/2024).
Keduanya merupakan satu jaringan peredaran ganja di Kota Bontang. Para pelaku yakni pria berinisial RA (23) dan AM (33), masing-masing berperan sebagai pengedar dan pemasok tanaman narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Richard Nixon mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar tersebut berawal dari laporan yang diterima bahwa sering dilakukan transaksi ganja di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut
Kemudian personil Satreskoba Polres Bontang melakukan penelusuran di TKP dan mengamati seorang pemuda yakni tersangka RA dengan gerak gerik mencurigakan disekitar lokasi yang dilaporkan.
Tak butuh waktu lama, polisi lalu menyergap dan melakukan penggeledahan terhadap RA. Kemudian benar saja, 5 linting ganja dengan berat 3,29 gram berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Setelah didalami asal usul ganja tersebut, tersangka mengaku mengambil ganja itu dari rekannya AM. Polisi langsung melakukan pengembangan dan tersangka kedua pun dibekuk bersama barang bukti ponsel yang berisi perbincangan keduanya.
“Mereka ini jaringan, satu pengedar dan satu lagi pemiliknya. Ini narkotika jenis ganja,” ucap Rihard.
Kini keduanya digelandang ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” jelasnya.