DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke-31 Mengenai Rancangan KUA dan PPAS TA 2025

Halokaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Rapat Paripurna Ke 31 tentang Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai rancangan Kebijakan APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2025. Kegiatan digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Sangatta Utara, Kamis (11/7/2024).

Dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Kutim Joni memimpin rapat Paripurna didampingi oleh Wakil Ketua II Arfan, turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dan 27 anggota dewan, serta para unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Joni menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS sebagai salah satu instrumen penting dalam menyusun APBD yang nantinya merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang membuat kebijakan pada pendapatan belanja dan biaya serta asumsi yang mendasari untuk satu tahun anggaran.

“Rancangan KUA dan PPAS menjadi pedoman pada perusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja yang diberikan kepada perangkat daerah,” ucapnya.

Kemudian, Joni berharap bahwa perancangan pembangunan dan keuangan akan terlaksana dengan baik.

“Kami berharap perancangan pembangunan dan keuangan akan terlaksana dengan baik, sinergis, dan terarah dengan tujuan untuk meningkatkan lajunya pembangunan,” harapnya.

Dirinya melanjutkan bahwa menjadi harapan kita semua tahapan penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS TA 2025 ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Joni juga mengatakan bahwa sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 pasal 90 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Menyebutkan bahwa kepala daerah penyampaian rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu ke dua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD, dan kesepakatan rancangan KUA dan PPAS ditandatangani Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu ke dua bulan Agustus,” pungkasnya.