Halokaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-29, di ruang sidang utama DPRD Kutim, Kamis (4/7/2024).
Rapat Paripurna ke-29 ini tentang penyampaian hasil kerja Pansus terkait tindak lanjut penanganan permasalahan kelompok tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri.
Dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan rapat paripurna ke-29 tersebut sebagai lanjutan rapat paripurna 2023 lalu, mengenai penunjukan Pansus tentang penanganan permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, pansus tersebut telah bekerja dengan sebaik-baiknya serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Joni.
Sementara itu, Ketua Pansus Novel Tyty Paembonan menuturkan ada beberapa poin dari agenda paripurna tersebut, yakni awal mula permasalahan tersebut muncul salah ketika Poktan Karya Bersama mengklaim area seluas 5.000 ha (hektare) pada tahun 2005 silam. Namun, setelah diidentifikasi ternyata hanya seluas 2.750 ha.
“Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim investigasi SK 2005, luas lahan kelompok tani karya bersama hanya seluas 2.750 ha,” ungkap Novel.
Novel menyampaikan area yang masuk dalam konsesi PT Indominco Mandiri seluas 1.790 ha yang sebagian lahannya sudah dilakukan penambangan, dengan rincian 963 ha Hutan Produksi, dan 827 ha Hutan Lindung. Selebihnya, lahan seluas 960 ha berada diluar kawasan konsesi PT Indominco Mandiri.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa setiap anggota Poktan memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 hektare/surat, dan pada bulan Mei 2023 lalu, sebanyak 46 orang dari 300 orang anggota telah menerima pembayaran tali asih tanam tumbuh dari PT Indominco Mandiri.
Sedangkan, lanjut Novel, sebanyak 254 orang masih belum mau menerima hasil perhitungan sesuai Berita Acara Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 24 Februari 2022, serta rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim kepada Bupati pada tanggal 8 Maret 2022.
“Ada yang belum diganti rugi, yaitu 254 surat anggota Kelompok Tani Karya Bersama dengan nilai Rp 1. 872. 774. 755. Oleh karena itu, diluar perhitungan yang sudah diinvetarisasi oleh PT Indominco Mandiri mereka tidak mengakuinya,” tutup Novel.