Halokaltim, Sangatta – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim), Roma Malau, memberikan penjelasan setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mediasi enam karyawan PT. Anugrah Energitama yang terkena PHK dan belum menerima pesangon. Senin (1/7/2024).
Roma Malau menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 telah mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan. Kami telah memberikan rekomendasi kepada perusahaan sesuai dengan aturan tersebut,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan bahwa sebagian pesangon sudah dibayarkan, namun ada yang masih tertunda. “Kami telah melakukan koordinasi dengan PT. Anugrah, dan berharap dapat mencapai solusi yang adil bagi semua pihak,” lanjut Roma.
Dalam RDP, Roma Malau bersama Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) sepakat untuk memberikan waktu satu minggu guna mencari solusi yang terbaik. “Kami bersama Ketua SBSI telah menyepakati waktu satu minggu untuk mencari solusi. Pemerintah berada di tengah sebagai mediator dan berusaha untuk tidak memihak,” jelas Roma.
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, Roma menyatakan bahwa kasus ini akan disarankan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Jika kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, kami akan menyarankan membawa kasus ini ke PHI. Namun, kami masih berharap dapat menemukan solusi terbaik melalui mediasi,” kata Roma.
Ia juga menekankan pentingnya sikap kompromi dari kedua belah pihak untuk mencapai solusi. “Kami berharap kedua belah pihak bisa mundur sedikit untuk menemukan solusi terbaik. Jika keduanya bersikeras, tidak akan ada penyelesaian. Kami tetap mencari solusi terbaik untuk semua pihak,” pungkasnya.