Menilai 8 Tahun Menjabat Sudah Cukup Lama, Arfan: Jika Tidak Selesai Maka Kadesnya Tidak Kerja

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur, Arfan (*/ist)

Halokaltim, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan hadir dalam kegiatan Pengukuhan dan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Kabupaten Kutai Timur di Gedung Serba Guna, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Jumat (28/6/2024).

Usai kegiatan, Arfan yang ditemui oleh awak media menyampaikan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan pada hari ini, dan telah mendapatkan penambahan masa jabatan selama dua tahun.

“Adanya tambahan dua tahun ini tentu memberikan kesempatan kepada para Kades untuk menunaikan janji-janji politiknya agar bisa terselesaikan,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media.

Diketahui, pengukuhan Kepala Desa yang dilaksanakan hari ini berdasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sebanyak 135 Kepala Desa (Kades) Lingkungan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024, secara resmi menerima pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun.

Disaat yang sama, Arfan juga mengatakan bahwa masa jabatan delapan tahun sebagai Kepala Desa merupakan jangka waktu kerja yang sudah cukup lama sehingga dinilai Kepala Desa mestinya dapat melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas yang diemban.

“Sehingga kita berharap bahwa setiap Kepala Desa yang melaksanakan tugasnya bisa menyelesaikan, karena dengan waktu delapan tahun itu tidak selesai maka Kades nya tidak kerja,” tuturnya.