Sambal Gammi Bawis Bontang Resmi Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Halokaltim, Bontang – Pemkot Bontang melalui Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) berhasil mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Asal Sambal Gammi Bawis Bontang. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa sambal gammi bawis adalah kekayaan kuliner yang berasal dari Kota Bontang.

Kepala Dispoparekraf Bontang Rafidah mengungkapkan, sertifikat kekayaan intelektual itu diterima dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Gun Gun Gunawan. Proses serah terima digelar di E Walk Balikpapan, Rabu 5 Juni 2024 lalu.

Dia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, indikasi asal merupakan bentuk perlindungan pelestarian pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional, sehingga perlu diinventarisasi dijaga dan dipelihara Negara. Indikasi asal memiliki definisi sebagai ciri asal barang yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang.

“Legalitas surat pencatatan ini menjamin secara hukum kreasi kuliner Sambal Gammi Bawis Bontang milik Pemerintah Kota Bontang yang bersumber pada kearifan lokal masyarakat Bontang Kuala,” kata Rafidah di acara pembukaan Cooking Class yang digelar di Hotel Grand Mutiara, Selasa (26/6/2024) pagi.

Selanjutnya Pemkot akan membentuk komunitas asal yang terdiri dari pelaku usaha kuliner sambal gammi bawis Bontang, tokoh adat Bontang Kuala, yang secara pionir menghasilkan kreasi sambal gammi bawis Bontang. Berbagai upaya ini dilakukan untuk melindungi, memelihara, serta mengembangkan kekayaan intelektual komunal secara lintas generasi. Serta mencegah pemanfaatan KIK yang tidak sesuai dengan nilai.

“Ke depan, pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk kepentingan komersial harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Bontang dengan memperhatikan asas manfaat,” katanya.

Rafidah juga menyampaikan rasa syukur atas diraihnya sertifikat tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelaku ekonomi kreatif dan para pengusaha kuliner yang ikut berjuang untuk mendapatkan pengakuan resmi ini.

“Terima kasih kepada teman-teman ekonomi kreatif dan teman-teman kuliner, gammi bawis diakui keberadaannya bahwa itu hak dari Bontang. Hal ini tentunya akan memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan pariwisata dan ekonomi kreatif,” ungkapnya dihadapan  beberapa pengusaha Kuliner Sambal Gami Bawis Bontang, di antaranya Cafe Anjungan, Cafe Beka, dan Cafe Samudra yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Diharapkan Sambal Gammi Bawis semakin meningkatkan daya tarik wisata kuliner di Kota Bontang, serta menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang berkunjung. Rafidah juga menambahkan, Dispoparekraf akan terus mendukung dan memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif serta pengusaha kuliner, dalam upaya mengembangkan dan mempromosikan produk-produk asli daerah.

“Kami telah berusaha membawa Gammi Bawis sebagai produk ikonik Bontang. Semoga ada produk lain yang akan mengikuti jejak Gami Bawis,” harapnya.

Di lokasi yang sama Walikota Bontang Basri Rase menuturkan Kuliner gammi bawis salah satu identitas budaya Kota Bontang yang perlu dipertahankan, dilestarikan, dan dikembangkan. Apalagi ikan bawis hanya terdapat di Kota Bontang dan Kabupaten Lombok. Meskipun di daerah lain juga memiliki jenis ikan bawis, tetapi citarasanya berbeda dengan ikan bawis di Kota Bontang.

“Seperti di Sangatta, Muara Badak, rasanya beda dengan bawis Kota Bontang. Menurut Kementrian Perikanan dan Kelautan Ikan bawis Bontang ini rasanya hanya sama dengan di Lombok. Maka dari itu produk khas ini harus kita kembangkan dan pasarkan lebih luas,” kata Basri. (*)