Halokaltim, Sangatta Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-28 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim pada senin siang (24/6/2024).
Menyampaikan tanggapannya terhadap Pandangan Umum Fraksi Demokrat, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan ucapan terimakasihnya atas apresiasi Fraksi Demokrat untuk pencapaian APBD 2023 yang berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi di Kutai Timur.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh fraksi Demokrat atas capaian kinerja APBD tahun 2023 yang telah memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat dan juga pembangunan di kabupaten Kutai Timur.” kata Ardiansyah.
Sebelumnya dalam gelaran Rapurna ke 27 pada 13 juni lalu, fraksi Demokrat yang diwakili oleh M Amin menilai perihal kesejahteraan masyarakat di Kutai Timur yang masih belum maksimal.
Oleh karenanya, Ardiansyah mengatakan bahwa pemerintah akan terus berupaya memaksimalkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap melakukan perbaikan di bidang pendidikan, kesehatan dan juga infrastruktur.
“Pemerintah Kutai Timur terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam hal penguatan maupun peningkatan di sektor Pendidikan, Kesehatan, serta infrastruktur yang menjadi skala prioritas pembangunan di kabupaten kutai timur.” ungkap Ardianyah.
Selain itu, Ardiansyah juga menyampaikan bahwa dalam upaya pembangunan dan peningkatan perekonomian sangat berjalan sesuai dengan target yang telah di rencanakan dan sudah tepat sasaran.
“Pada tahun 2023 Pemkab Kutim mendapatkan bagi hasil deviden dari BUMD yang dikelompokkan kedalam pendapatan asli daerah yaitu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.” tuturnya.
Dirinya juga melanjutkan bahwa kewajiban atau utang pemerintah daerah yang juga di soroti oleh fraksi demokrat diupayakan untuk segera diselesaikan pembayarannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan transparansi informasi publik agar mudah untuk diakses oleh masyarakat.”pungkasnya.