Halokaltim, Sangatta – Isu penanaman bibit kelapa sawit di luar wilayah izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh salah satu perusahaan perkebunan di Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan sejumlah instansi terkait. RDP tersebut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur, Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, dan PUPR, serta dihadiri oleh berbagai pihak beberapa waktu lalu.
Faizal Rachman, salah satu anggota DPRD Kutim, memaparkan temuan yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. Dalam pertemuan tersebut, Faisal memperlihatkan foto dan video yang menunjukkan patok tapal batas serta rekaman drone yang mengindikasikan penanaman pohon kelapa sawit di luar area HGU yang sah. Beberapa gambar menunjukkan bahwa lokasi penanaman berada sangat dekat dengan bibir pantai, yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran.
Menurut Faizal Rachman, dalam rapat tersebut disepakati bahwa akan dilakukan peninjauan ulang ke lokasi yang dipermasalahkan untuk memverifikasi apakah penanaman benar-benar dilakukan di luar HGU. “Jika terbukti benar bahwa penanaman dilakukan di luar HGU, kami akan melaporkan hal ini kepada lembaga yang berwenang untuk tindakan lebih lanjut. Ada resiko yang dihadapi perusahaan jika terbukti melanggar, seperti sanksi dan pencabutan izin,” tegas Faizal.
Kabid PSP PTK Dinas Pertanahan Kutim, M Saipul Anwar, mengonfirmasi temuan tersebut. Menurutnya, hasil pengecekan lapangan pada 26 September 2023 menunjukkan bahwa penanaman pohon sawit memang berada di luar area HGU. “Visual di lapangan sesuai dengan apa yang dipaparkan. Data dari peninjauan pertama oleh BPN pada 14 Februari 2023 juga menunjukkan bahwa penanaman tersebut berada di luar HGU,” jelas Saipul.
Saipul menambahkan bahwa patok batas yang ada seharusnya menjadi batas untuk area penanaman, namun ditemukan bahwa area di sekitar patok masih terdapat pohon sawit. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kepatuhan terhadap batasan HGU yang telah ditetapkan.
Dalam tanggapannya, perwakilan BPN Kutim, Indah, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut. Namun, BPN meminta data koordinat dari lokasi yang dipermasalahkan untuk dilakukan pemetaan lebih lanjut di kantor BPN. “Kami akan memproses data koordinat yang diperoleh dan melakukan ploting di kantor. Hasil akhir akan kami sampaikan ke DPRD untuk memastikan validitas data,” ujarnya.
Dengan adanya temuan ini, DPRD Kutim dan instansi terkait diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi HGU agar tidak ada penyalahgunaan yang merugikan lingkungan dan masyarakat.