Halokaltim, Sangatta – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur kembali melaksanakan program “Jemput Bola” yang bertujuan untuk memfasilitasi proses pindah datang penduduk. Program ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di berbagai kecamatan, sehingga mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil yang berlokasi di pusat kabupaten.
Pada hari ini, tanggal 14 Juni 2024, tim Disdukcapil mengunjungi Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Telen. Pelayanan ini mencakup pengurusan administrasi kependudukan seperti Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta surat pindah datang bagi penduduk yang baru saja berpindah tempat tinggal.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Juni 2024, program Jemput Bola akan dilaksanakan di Kecamatan Kaliorang dan Kecamatan Sangkulirang. Warga di kedua kecamatan ini diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus segala keperluan administrasi kependudukan mereka dengan lebih mudah dan cepat.
Kegiatan ini akan berlanjut hingga akhir bulan, di mana pada tanggal 27 Juni 2024, tim Disdukcapil Kutim akan hadir di Kecamatan Kaubun dan Kecamatan Karangan.
Dengan adanya program ini, Disdukcapil Kutim berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kutai Timur, Ibu Jumeah menyampaikan bahwa program Jemput Bola ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh penduduk Kabupaten Kutai Timur memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid, sehingga mereka dapat menikmati berbagai layanan publik dengan baik,” ujarnya.
Salah seorang warga Muara Wahau, Ibu Siti, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas layanan yang diberikan oleh Disdukcapil Kutim. “Saya sangat terbantu dengan adanya program ini,” ungkap Siti.
Sebelumnya saya harus menempuh perjalanan jauh ke ibukota kabupaten untuk mengurus Akta Perkawinan, sekarang semuanya bisa dilakukan di sini,” kata bu Siti.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan membawa dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi KK, KTP, dan surat-surat lainnya yang diperlukan untuk proses administrasi.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan dapat diperoleh melalui kantor kecamatan setempat atau melalui media informasi resmi Disdukcapil Kabupaten Kutai Timur.
Dengan adanya program ini, diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi kependudukan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan yang valid dan resmi.