Halokaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-27 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutai Timur pada Kamis siang (13/6/2024).
Mewakili fraksi Demokrat, M Amin menyampaikan pandangannya dengan memberikan apresiasi kepada kinerja pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten Kutai Timur selama tahun 2023.
Dengan begitu, dirinya mengungkapkan jika fraksi Demokrat menanggapi realisasi Pendapatan Asli Daerah TA 2023 senilai 352,46 milyar dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 787,53 milyar dinilai masih kurang maksimal mengingat banyaknya kebutuhan mendasar dari masyarakat yang belum terpenuhi.
“Tetap perlu diapresiasi bersama tapi publik juga harus tau apakah faktor meningkatnya Pendapatan Asli Daerah karena dominan di sumbang oleh BUMD/Perusda ataukah faktor lainnya” kata Amin.
Dirinya juga menyampaikan apresiasinya pada peningkatan pendapatan daerah dan sekaligus mendorong realisasi belanja daerah agar kedepannya harus lebih meningkat lagi.
“Kedepannya harus lebih besar dan lebih meningkat lagi serta kami berharap peningkatan pendapatan belanja daerah ini berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi di kutim secara signifikan dalam seluruh sektor kehidupan,” tegas Amin.
Lebih lanjut, fraksi Demokrat berpandangan dalam hal belanja daerah pemerintah kabupaten Kutai Timur mencatatkan presentase yang baik terkait belanja transfer yang dalam hal ini adalah belanja bantuan keuangan yang diberikan kepada pemerintah desa dengan realisasi sebesar 824,94 milyar.
“Dengan angka ini harusnya pemerintah kita bisa menggenjot laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di desa karena mengingat ibu kota nusantara semakin nyata,” tutur Amin.
Menutup penyampaiannya, M Amin berharap pemerintah daerah bisa lebih memperhatikan dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran daerah melalui akses informasi yang mudah bagi masyarakat.
“Dengan membuka informasi secara jelas dan mudah di akses oleh masyarakat, dalam hal teknis dilapangan, melalui Bupati, dan OPD terkait yang memedomani ketentuan pada pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan tanggung jawabnya,” tutupnya.