Halokaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (kutim) Menggelar Rapat Paripurna Ke-27 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutai Timur pada Kamis siang (13/6/2024).
Mewakili Fraksi Golongan Karya (Golkar), Maswar SE menyampaikan bahwa tahapan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan perintah Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Laporan ini menjadi tolak ukur kepada silih pemerintah daerah terhadap efektifitas dan efisiensi keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan tolak ukur kemampuan daerah dalam merealisasikan pendapatan daerah serta efektifitas dalam realisasi belanja daerah,” kata Maswar.
Dirinya juga menyampaikan bahwasanya tahapan penyajian laporan realisasi anggaran 2023 terdiri dari realisasi pendapatan daerah sebesar 8,59 triliun dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar 352,46 milyar, transfer sebesar 7,67 triliun, dan pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar 568,85 milyar rupiah.
“Presentase realisasi pendapatan daerah sebesar 104% menunjukkan realisasi yang melampaui target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 merupakan angka terbesar dalam 5 tahun terakhir yang di tahun 2022 senilai 5,124 triliun mengalami kenaikan sebesar 3,47 triliun,” ungkap maswar
Setelah menyampaikan presentase tersebut, ia kemudian menegaskan beberapa masukan terhadap kinerja APBD TA 2023 berdasarkan laporan realisasi anggaran.
“Pendapatan asli daerah menunjukkan realisasi yang sangat besar namun presentasi realisasi PAD sebesar 44% menunjukkan masih belum tercapainya target yang membuat masih ada kendala pada penyerapannya maka fraksi golkar meminta agar dilakukan optimalisasi perhitungan, pemantauan, dan evaluasi serta peningkatan target realisasinya,” tutur Maswar.
Tak hanya itu, fraksi Golkar juga menyoroti target RPJMD tahun ke-3 yaitu pembangunan atau peningkatan jalan dengan predikat mantap masih belum terealisasi dan meminta agar pemerintah daerah bersinergi dan memaksimalkan koordinasi dengan kementerian terkait.
Selanjutnya Maswar juga menegaskan perihal Multi Years Contract (MYC) yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan ini hendaknya dapat dilakukan akselerasi dan mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
“Untuk MYC harus dilakukan percepatan penyelesaian infrastruktur sesuai skema yang telah disetujui dan ditetapkan hambatan atau kendala teknis harus di mapping atau dipetakan segera ditentukan alternatif solusinya,” tutupnya. (*/AC)