Halokaltim, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Siang Geah menjelaskan beberapa catatan penting sebagai masukan bagi Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masa-masa yang akan datang.
Hal ini disampaikan saat Kegiatan Rapat Paripurna ke-27 tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Kantor DPRD Kutai Timur, Sangatta Utara, Kamis (13/6/2024).
Siang Geah mengatakan bahwa hasil audit BPK tidak dilampirkan sebagai bahan kajian tambahan fraksi.
“Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298 bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah TA 2023 melebihi target sebesar 8,59 trilyun atau 104,13 % dari anggaran pendapatan sebesar Rp, 8,25 trilyun.
“Hal ini tentunya perlu di apresiasi namun penting juga untuk dijelaskan terkait sektor-sektor yang menunjang dalam penambahan pendapatan tersebut, sehingga kedepan bisa dilakukan evaluasi terkait fokus kerja dan skala prioritas,” tambahnya.
Kemudian dirinya kembali menjelaskan bahwa Realisasi PAD tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp.352,46 milyar atau 44,76% dari anggaran PAD sebesar Rp.787,53 milyar.
“Dalam nota penjelasan bahwa hal ini terjadi karena adanya koreksi dan reklasifikasi yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Timur dari realisasi Pendapatan Asli Daerah ke lain-lain pendapatan yang sah. Dalam hal ini pendapatan hibah sebesar Rp.548,21 milyar dengan rincian bahwa Profit sharing dari PT.KPC sebesar Rp.547,79 milyar, Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari PT. Tanito Harun sebesar Rp.426,29 juta,” jelasnya.
“Jadi lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.568,85 milyar. Berdasarkan koreksi dan reklasifikasi diatas terjadi lonjakan angka sebesar 2.315,73% dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.24,56 milyar,” lanjutnya.
Setelah membandingkan angka hasil koreksi dan rekalisifikasi PAD yang di alihkan ke lain-lain pendapatan Daerah yang sah, terdapat selisih angka sebesar Rp. 20,63 milyar. Artinya ada penambahan lain lain pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.20,63 milyar di luar dari hasil koreksi dan reklasifikasi.
“Mohon kepada saudara Bupati untuk menjelaskan terkait sumber dari penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah tersebut sebagai bahan evaluasi kedepannya,” tuturnya.
Realisasi Belanja tahun 2023 adalah sebesar Rp.7,54 trilyun atau 84,18% dari anggaran Belanja sebesar Rp.8,96 trilyun. Terjadinya Surplus atau kelebihhan pendapatan Daerah di luar dari perencanaan serta adanya sisa Anggaran Belanja kerapkali menjadi sumber munculnya SILPA.
Berdasarkan nota penjelasan Bupati terkait realisasi Pendapatan Daerah dengan Realisasi belanja Daerah maka di peroleh selisih Sisa Anggaran sebesar Rp.1,05 trilyun.
“Hal ini tentunya menjadi catatan khusus Pemerintah daerah khususnya OPD yang menjadi pelaksana teknis sekaligus Pengguna Anggaran dalam menyusun Anggaran Tahun berikutnya,” tandasnya.
Setelah itu dirinya mengatkan bahwa Ketidaksiapan Pemerintah Daerah dalam mengahadapi adanya surplus pendapatan menandakan bahwa masih lemahnya dalam perencanaan penganggaran dari pemerintah daerah.
“Dalam Materi Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 tidak dilampirkan dan dijelaskan secara rinci terkait realisasi dan capaian target masing-masing OPD,” bebernya.
Terakhir, Siang Geah berharap bahwa pandangan umum ini bisa menjadi masukan yang konstruktif bagi pemerintahan.
“Semoga Pandangan umum Fraksi bisa menjadi masukan yang konstruktif bagi semua pihak yang berkepentingan guna terselenggaranya sistem pemerintahan dengan baik,” harapnya.