Halokaltim, Sangatta – Sebagaimana yang telah di umumkan pada kegiatan Rapat Paripurna ke-26 lalu bahwa akan diadakan kembali kegiatan Rapat Paripurna.
Maka dari itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Rapat Paripurna Ke-27 mengenai Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutai Timur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kutai Timur, Sangatta Utara, Kamis siang (13/06/2024).
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur Joni, di dampingi Bupati Kutim yang saat itu diwakili oleh Asisten III Setiap Kutim Sudirman Latif, turut hadir 21 anggota dewan, unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Joni menyampaikan dalam sambutannya bahwa pada Penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 pada tanggal 12 Juni 2024 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang sudah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (OBK).
“Sehingga laporan keuangan tersebut merupakan informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah selama tahun anggaran 2023,” ucapnya.
“Laporan keuangan pemerintah sebagai salah satu sistem pertanggungjawaban kepala daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur,” lanjutnya.
Selain itu, Joni menyatakan apresiasi kepada Bupati Kutai Timur atas upaya keras dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan lain yang sah.
“Dan dengan ini kami menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kutim beserta seluruh perangkat daerah yang telah bekrja keras untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan yang lain-lain pendapatan yang sah,” ujarnya.
Joni berharap bahwa peningkatan ini dapat mendukung realisasi program-program pemerintah.
“Yang tentunya diharapkan dapat membantu realisasi program kegiatan pemerintah,” harapnya.
Sementara itu, nota penjelasan yang telah diterima oleh setiap fraksi juga menjadi bagian dari langkah untuk mencapai tujuan tersebut.
“Penyampaian nota penjelasan telah diterima oleh masing-masing fraksi, telah ditelaah, dan dipelajari,” tuturnya.
Joni kemudian mempersilakan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.