Halokaltim, Sangatta – Masalah sengketa lahan antara kelompok tani (Poktan) Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo masih belum menemukan titik terang lantaran Hearing Dengar Pendapat yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak dihadiri oleh SBA yang memiliki peran penting pada kejelasan sengketa tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum II DPRD Kutim H Arfan saat ditemui awak media usai memimpin sidang dengar pendapat tersebut mengatakan bahwa pihak perusahaan harusnya lebih bisa memberikan tali asih kepada kelompok tani masyarakat.
“Lebih penting memberikan kepada masyarakat karena mereka juga tidak banyak menuntut kok. Yang penting tanah hak masyarakat tentang 73 hektar itu bisa diberikan,” ucap Arfan di Kantor DPRD Kutim pada senin siang (10/6/2024).
Diketahui sebelumnya bahwa pihak SBA sudah pernah bersepakat dengan pihak Poktan Bina Warga dengan kontrak senilai 600 juta rupiah dan sudah mendapatkan hasil. Namun pihak SBA secara sepihak mengalihkan perizinan tersebut kepada PT Indexim Coalindo.
Arfan juga mengatakan pihak SBA memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam permasalahan tersebut.
“Itu yang di tuntut mereka (pihak Poktan Bina Warga-red) dan apapun bentuknya pihak perusahaan maupun SBA harus bertanggung jawab karena sebetulnya masalah ini tak perlu dibesarkan tapi sudah sampai DPRD ternyata,” ungkap Arfan.
Hasil rapat tersebut masih akan terus berlanjut hingga dua minggu kedepan dikarenakan tidak ada konfirmasi dari pihak SBA sendiri. Lebih lanjut, Arfan menyampaikan bahwa jika masalah tersebut belum diselesaikan dalam jangka waktu dua minggu maka DPRD Kutai Timur yang akan mendampingi masyarakat.
“Jikalau dua minggu kedepan belum ada solusi maka kita akan buat panitia pengawasan untuk memfasilitasi masyarakat,” tutupnya.