Sayid Anjas Soroti Minimnya Peningkatan Penerimaan Sektor Parkir di Kutim

Halokaltim, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas membahas tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengenai Pajak dan Retribusi di Kutim. Hal ini disampaikan di Kantor DPRD Kutim, Sangatta Utara, Selasa (10/6/2024).

Sayid Anjas mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Retribusi dan Perpajakan telah resmi disahkan, hal ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan PAD bisa menjadi besar.

Dalam pernyataannya, Anjas menyoroti potensi peningkatan PAD melalui berbagai sektor, seperti penyewaan gedung kudungga, tempat olahraga, dan gedung serba guna yang dapat disewakan.

”Dan yang menjadi contoh target sasaran PAD itu seperti penyewaan gedung kudungga, tempat olahraga, gedung serba guna yang bisa di sewa,” ujarnya.

Namun, dirinya juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan penerimaan dari sektor parkir di Kutim, di mana infrastruktur parkir masih minim dibandingkan dengan kota-kota lainnya.

”Kantong parkir kita masih minim dan sangat sulit untuk digenjot karena kita tidak memiliki kantong parkir, karena di Kutim sendiri yang punya kantong parkir hanya STC dan rumah sakit, jadi sangat sulit kita kejar dari segi parkiran,” tuturnya.

Meskipun demikian, Anjas tetap optimis bahwa Perda yang baru disahkan akan menjadi landasan yang kuat dalam upaya meningkatkan PAD di Kutim.

“Mudah-mudahan perda yang sudah disahkan itu bisa menjadi acuan meningkatkan PAD,” pungkasnya.