Halokaltim, Sangatta – Menindaklanjuti surat Kelompok Tani Bina Warga, Desa Pengadan, Kecamatan Sandaran, tanggal 29 November 2023, perihal permohonan Rapat Dengar Pendapat (RPD) mengenai sengketa lahan.
Maka dari itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Hearing mengenai sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo, di Ruang Rapat Hearing, Kantor DPRD Kutim, Sangatta Utara, Senin (10/6/2024).
Dalam hal ini Wakil Ketua II H Arfan memimpin kegiatan Rapat Hearing, di hadiri Anggota Dewan Agusriansyah Ridwan, Hepnie Hermansyah, Faisal Rachman, Dinas terkait, Camat Karangan Kabupaten Kutim, Dinas Kehutan Provinsi Kaltim UPTD KPHP Bengalon, Koramil Sangkulirang, Polsek Sangkulirang, Poktan Bina Warga, PT. Indexim Coalindo dan PT.SBA.
Arfan menjelaskan bahwa Poktan Bina Warga berkedudukan di Desa Pengadaan Kecamatan Karangan yang Lembaga ini berdiri sejak tahun 2005 dengan luas lahan secara keseluruhan kurang lebih 2000 hektar dan saat ini kurang lebih 900 hektar yang berada dalam area kemitraan PT Santan Borneo Abadi (SBA) dengan Poktab Bina Warga.
“Dan kami menyampaikan bahwa keberadaan kelompok bina warga ini mendapatkan pengakuan dari pemerintah setempat dengan akta notaris dan registrasi dari dinas kehutanan provinsi kalimantan timur,” ucapnya.
Kemudian dirinya menyampaikan bahwa saat ini Poktan Bina Warga akan berpotensi kehilangan lahan kemitraan dan lahan Poktan, karena saat ini PT Indexim Coalindo sedang melakukan pertambangan batubara dengan sekitar 73 hektar lahan Poktan Bina Warga sudah dikelolah menjadi tambang batubara.
“Dan menurut laporan yang kami terima PT SA 270 hektar kemudian akan digarap oleh PT Indexin Calindo untuk dijadikan tambang batubara” ujarnya.
Selanjutnya dirinya mengatakan bahwa permasalahan tersebut diatas Poktan Bina Warga sudah melakukan mediasi tiga kali dan hal ini belum mendapatkan solusi.
“Inilah yang disampaikan ke kita semua karena sudah mediasi tapi belum ada solusi,” tuturnya.