Halokaltim, Sangatta – Polres Kutim berhasil meringkus 2 orang pria berinisial MI (20) dan RG (21) yang merupakan tersangka kasus Love Scamming. Hal ini terjadi di wilayah Sangatta tepatnya di Jalan Margo santoso II pada sabtu 9 Desember 2023 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic bersama dengan Kasat Reskrim Polres AKP Dimitri, Kanit PPA, Kanit Opsnal, dan Kasi Humas Wahyu bertempat di Mako Polres Kutim Pada jumpa Pers selasa siang (04/06/2024).
Dalam penyampaiannya, Ronni mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan identitas palsu.
“Pelaku membuat (akun) di aplikasi MiChat kemudian menginstal juga aplikasi Fake GPS untuk menentukan daerah mana yang menjadi sasarannya” jelas Ronni.
Setelah melakukan komunikasi di MiChat, pelaku kemudian menggiring korban untuk berkomunikasi di aplikasi WhatsApp untuk melanjutkan komunikasi yang lebih intens.
“Pelaku ini memancing dan merayu korbannya secara seksual melalui WA dengan mengajak melakukan video call seks sambil memperlihatkan alat kelamin korban sehingga si korbannya ini terbujuk rayu dan mengikuti kemauan tersangka” ungkapnya.
Ronni juga mengatakan bahwa setelah video call tersebut pelaku kemudian menscreenshot video korban dan melakukan pemerasan.
“Pelaku melakukan pemerasan dan pengancaman secara berulang terhadap korban yang berujung meminta uang sebanyak 400ribu rupiah” jelas Ronni.
Di ketahui bahwa 2 orang pelaku tersebut berasal dari Pontianak dan diperkirakan jumlah korbannya sebanyak 76 orang yang mana 6 diantaranya berasal dari wilayah Kutai Timur.
Selain itu, AKP Dimitri juga menambahkan bahwa dari kasus tersebut masih ada 1 orang yang masih dalam pengejaran polisi sehingga pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kami berpesan pada pelaku bahwa kami tak segan mengungkap kejadian meresahkan seperti ini dan akan memberatkan kalian di proses persidangan” tegas Dimitri.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan adalah 1 unit Handphone merk Vivo Y53s, 1 unit Iphone XS, 1 ATM BCA, 1 Buku Tabungan Bank BCA, dan 1 unit handphone Vivo model Y17s serta kerugian materil dari semua korban mencapai 50 Juta.
2 tersangka di jerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan juncto pasal 45 UU ITE dengan ancaman 11 tahun penjara.