Halokaltim, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) mendukung rencana pemekaran Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong menjadi Desa Sidodadi. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto. Ia mengatakan pemekaran kelurahan menjadi desa diperbolehkan sesuai dengan regulasi pemerintah Nomor 1/2017 tentang Penataan Wilayah.
Arianto menjelaskan sejumlah persiapan telah dilakukan untuk melaksanakan pemekaran wilayah tersebut. Salah satunya yalni melakukan pemetaan batas wilayah Kelurahan Mangkurawang beserta daerah pemekaran Desa Sidodadi, oleh tim pemekaran
“Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk sebuah wilayah baru yaitu pembuatan batas wilayah,”kata, Arianto, pada Jumat, 31 Mei 2024.
Selain itu Kepala DPMD Kukar tersebut menerangkan pemekaran sebuah kelurahan harus memenuhi tiga kriteria esensial, yaitu persyaratan dasar, teknis, dan administrasi. Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka kelurahan tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Sebelumnya, pembagian wilayah belum menemui titik terang karena masih diperdebatkan. Namun satu bulan lalu, masalah tersebut sudah selesai.
“Kita harap dalam waktu dekat seluruh peersyaratan sudah terpenuhi, sehingga proses pemekaran bisa secepatnya dilakukan,” akhiri Arianto. (*adv/diskominfokukar)