Halokaltim, Sangatta – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim membuat indeks kerawanan konflik di sejumlah kecamatan yang terdapat keberadaan kelompok warga negara asing.
Hal itu disampaikan Kabid Wasnas KesbangPol, M. Yusufsyah, sebagai bentuk tindaklanjut pihaknya di daerah atas Peraturan Mendagri Nomor 10 tahun 2010 terkait pedoman pemantauan Orang Asing
“Baru ada 6 kecamatan yg sudah kita datangi, dimana terdapat potensi kerawanan konflik dengan hadirnya kelompok orang asing di Kutim,” ucapnya, Rabu (22/5).
Menanggapi hal itu Kasat intel Polres Kutim, Amiruddin tidak menyangkal bahwa kerawanan konflik antar tenaga kerja lokal dan orang asing sudah sering terjadi di beberapa daerah.
Dikatakannya orang asing secara keseluruhan bukan hanya TKA, dapat menjadi atensi dari semua pihak untuk menjaga situasi agar aman dan kondusif.
“Di daerah lain, Konawe Morowali, dan sebagainya disana ada konflik pekerja antara tenaga kerja asing dan lokal, karena kultur kita berbeda,” ungkapnya.
Sementara ada mayoritas pekerja asing dari cina berdatangan, sejak dibangunnya perusahaan pabrik semen di Desa Sekerat. “Tenaga Kerja Asing yang ada di Kutim banyak di dominasi dari PT. Kobexindo,” bebernya.
“Sekarang terdata ada 186, Kalo dulu bisa sampai 500 an orang asing dari cina saat belum jadi pabrik,” sambungnya.
Pengawasan Orang Asing dinilai sangat penting guna mengantisipasi kejahatan kriminal trans nasional seperti narkotika, human traficking perdagangan manusia yang melibatkan orang asing yang terorganisir.
Ada beberapa daerah yang dianggapnya sudah terbukti dengan keberadaan orang asing di Indonesia, sebagai spionase. “Jika dilihat dari kaca mata intelijen itu sebagai mata mata,” jelasnya.
“Sehingga perlu kita awasi secara ketat. Pengawasan ini juga sebagai pencegahan untuk spionase, kita perlu waspadai terhadap orang asing yang melakukan kunjungan wisata atau kerja,” kata Amir.
Terakhir di sampaikan dari Polri juga mengunakan UU Tahun 2011 dan UU Nomor 2 tahun 2002 terkait kewenangan Polri ada dipengawasan. Adapun kewenangan penyidikan pada UU Nomor 6 Tahun 2011 sudah menjadi ranah dari imigrasi.
“Maka perlu kita himbau kepada pengguna Orang Asing untuk bisa melaporkan keberadaannya, seperti inj perlu juga hadirkan kades atau camat yang diwilayahnya ada orang asing,” tutupnya.