Halokaltim, Sangatta – Sejumlah lembaga/instansi yang bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas keamanan daerah terhadap keberadaan orang asing, melakukan rapat diskusi terkait persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kutai Timur.
Adapun yang hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) dari masing-masing perwakilan, Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim, Kepala UKK Imigrasi Bontang, Kesbangpol Kutim, Kasat Intelkam Polres Kutim, Disnakertrans Kutim, DPTSP Kutim, Satpol PP Kutim, Kapolsek Bengalon, Danposal Bengalon, Management External KPC, FKDM Kutim, dan Peneliti BRIDA Kutim.
Dalam kesempatan itu, Kasat Intelkam Polres Kutim, Amiruddin, mengatakan perlunya dilaksanakan pengawasan terhadap kejahatan transnasional seperti, narkotika, perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
“Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang ketat guna mengantisipasi terjadinya potensi spionase,” ungkapnya.
Adapun berdasarkan data yang ada di Polres Kutai Timur, terdapat 186 orang tenaga kerja asing, yang mana jumlahnya berbeda dengan data pada Kantor Imigrasi Bontang dan juga Disnakertrans Kutim.
Ia menyarankan untuk agenda kedepannya dapat menghadirkan perangkat kecamatan dan desa yang terdapat keberadaan TKA pada perusahaan yang beroperasi diwilayahnya, agar dapar dilakukan sinkronisasi jumlah data instansi terkait.
Lanjut pihak kepolisian menyampaikan saran lainny, “juga untuk kegiatan penangkapan harus melibatkan penyidik dari imigrasi, dikarenakan tugas kami hanya melakukan pengawasan,” tuturnya.
Sementara itu Kapolsek Bengalon, M.Yazid, turut melanjutkan terkait dengan adanya pihak sektor kepolisian yang belum dihadirkan dalam diskusi, mengingat keberadaan Kobexindo yang memicu maraknya TKA tidak hanya di Desa Sekerat.
“Berkaitan dengan tenaga kerja asing di perusahaan Kobexindo, bisa mengundang dari Polsek Kaliorang karena daerah operasi Kobexindo berada di Kecamatan Kaliorang,” terang Yazid.
Adapun melanjutkan keterangannya, “untuk mess pekerja memang itu berada di Desa Sekarat,” imbuhnya.
“Kami mengajak para instansi terkait dalam menjalankan tugas semaksimal mungkin terkait tenaga kerja asing,” tandasnya.
Sementara itu Danposal Kecamatan Bengalon, Lettu Triyono, mengatakan bahwa dalam hal ini tupoksi pihaknya hanya sebatas melakukan pengumpulan data.
Berkaitan dengan potensi spionase, “kita mengantisipasi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia memberikan informasi kepada negaranya. Hal tersebut yang perlu kita antisipasi,” ungkapnya.
“Apabila terdeteksi adanya perlintasan kapal laut asing, imigrasi dapat melakukan koordinasi dengan danposal untuk melakukan pengejaran,” tegasnya.
Kemudian tanggapan kantor imigrasi terkait TKA, disampaikan Kepala UKK imigrasi Bontang bahwasanya kendala saat ini banyak terdapat pada perangkat desa yang mengaku tidak mengetahui adanya orang asing di wilayahnya.
“Hal tersebut dikarenakan pemerintah Desa sebelumnya menyembunyikan keberadaan orang asing tersebut,” ungkap OKA.
Saat ini berdasarkan data dari kantor imigrasi, terdapat 183 orang asing yang terdata di Kutim. Sementara laporan Disnakertrans Kutim hanya terdapat 148 orang asing.
“Oleh karena itu perlu adanya kolaborasi dalam melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap tenaga kerja asing,” ucap Oka.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, Yulianti Badu menyoroti perbedaan jumlah tenaga kerja asing tersebut, “antara imigrasi dan kabupaten serta aparat pengamanan setempat, memiliki perbedaan data yang cukup jauh,” singgungnya.
Adapun menurutnya permasalahan yang terjadi yaitu pada persoalan retribusi yang masuk ke provinsi. Kemudian pada perusahaan, pendamping tidak sesuai dengan skill yang dimiliki.(*/dik)