Halokaltim – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, meminta para pihak perusahaan menaati aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, merupakan aturan yang pengesahannya melalui alur pembahasan antara pemerintah dan DPRD.
Perda mencakup sejumlah poin penting, salah satunya poin terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan kuota 80 persen tiap perusahaan yang beroperasi di Kutim.
Arfan meminta perusahaan melaksanakan segala yang telah diatur dalam perda. “Sebab, perusahaan yang beraktivitas, tentu memiliki perjanjian dengan pemerintah setempat,” terang Arfan.
“Harus patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kami akan terus mengawasi perusahaan yang bandel dan tidak taat dengan aturan,” tegasnya.
Arfan mengimbau Anggota DPRD Kutim untuk siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan yang dianggap tidak menerapkan aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Menurutnya, selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu faktor penting untuk menekan angka pengangguran.
“Perusahaan harus bisa memberi dampak positif bagi warga lokal. Salah satunya dengan pemberdayaan sebagai pekerja maupun karyawan. Mari sama-sama taat terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Menurutnya, dalam penerapan aturan tersebut, pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. Ia bahkan mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kutim, agar tak hentinya melakukan pemahaman ke perusahaan.