Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar kegiatan Rapat Paripurna, Kegiatan di laksanakan di Kantor DPRD Kutim, Ruang sidang paripurna, Bukit pelangi sangatta utara, (Selasa 14/05/2024).
Rapat Paripurna ke – 23 membahas tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutim terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutim mengenai, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan ketertiban umum.
Ketua DPRD Kutim Joni memimpin mulainya Rapat Paripurna di dampingi Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan serta dihadiri oleh Asisten satu Ponisi renggono, dan 21 anggota DPRD, serta unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan dimulai menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan di bukanya kegiatan oleh Joni dengan menggucapkan “Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna Ke-23 tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutim terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutim mengenai, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan ketertiban umum dibuka,” ujarnya sambil memukulkan pakunya sebanyak 3 kali.
Pada sambutannya Joni mengatakan, pada penyampaian nota laporan pengantar raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan ketertiban umum yang telah di sampaikan pada paripurna ke 22, pemerintah telah menjelaskan berbagai upaya untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum.
“Langkah serta upaya untuk mencegah kebakaran dan ketertiban umum tersebut sangat di perlukan guna melindungi kepentingan umum, memilihara lingkungan hidup serta bagaimana sarana perlindungan peradilan untuk masyarakat Kabupaten Kutim,” tuturnya.
Kemudian, Joni mempersilahkan kepada para fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum nota penjelasan mengenai dua perda tersebut.