Halokaltim – Fraksi PDI-Perjuangan menaruh perhatian lebih pada inisiatif pemerintah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faisal Rachman menyampaikan Perda Ketertiban Umum. Hal itu disampaikan pada Rapar Paripurna Ke 23, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD, Sangatta Utara, Selasa (14/05/2024).
Faisal Rachman mengatakan bahwa Raperda tentang Ketertiban Umum meskipun bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah tertentu. Namun, dalam pelaksanaannya, penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak mencederai Hak Asasi Mamısia (HAM) dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
”Dari banyaknya peristiwa yang terjadi, kita melihat terdapat sekian banyak Masyarakat kecil, petani, aktivis lingkungan, aktivis demokrasi serta mahasiswa yang harus berhadapan dengan hukum hanya karena mereka bersuara, berdemonstrasi atau menyampaikan pendapat dimuka umum atas keresahan yang mereka miliki,” ucapnya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa jangan sampai dengan dalih ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencederai hak asasi manusia ataupun hak demokrasi lainnya yang dimiliki warga Kutim.
Kemudian, Faisal Rachman yang mewakili Fraksi PDIP menyampaikan Pandangan Ketertiban Umum yang diantara lainnya Keseimbangan antara Ketertiban dan Kebebasan.
“Fraksi PDI Perjuangan meminta sebelum merumuskan dan mengesahkan Perda, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil, dan ahli HAM. Ini memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan ketertiban, tetapi juga hak-hak individu,” jelasnya.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong perda ketertiban umum ini harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik, menghindari aturan yang bersifat umum dan terlalu luas yang dapat disalahgunakan.
”Pengaturan yang diterapkan harus proporsional, tidak memberatkan, dan tidak membatasi kebebasan lebih dari yang diperlukan untuk menjaga ketertiban,” ujarnya.
Tak hanya itu, Faisal Racham juga tidak lupa menjelasnya poin-poin lengkap dalam perda Ketertiban Umum sampai mengakar, yaitu Pelatihan Aparat Penegak Hukum, Penilaian dan Revisi Berkala, serta Peran Aktif Masyarakat.
“Hanya dengan memastikan bahwa raperda Ketertiban Umum dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga,” pungkasnya.
Penulis: RA