Pemkab Kutim Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Ketertiban Umum Dalam Paripurna DPRD 

Halokaltim – Pemkab Kutai Timur (Kutim) menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam agenda rapat paripurna ke-22 DPRD Kutim, Senin (13/5/2024).

Dua buah raperda yang menjadi pembahasan di antaranya terkait pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran, serta Ketertiban Umum.

Mewakili Pemkab Kutim, Asisten I Poniso Suryo Renggono memberi penjelasan terhadap dua raperda, yakni tentang pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran, serta Ketertiban Umum.

Ia mendorong agar legislatif dapat seger melakukan pembahasan bersama lebih lanjut, dengan pertimbangan aktivitas masyarakat yang semakin tinggi dan pembangunan penduduk kian massif.

“Didasarkan karena urgensi maka dilaksanakan. Upaya harus dibuat sedemikian rupa demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan pencegahan dan penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi masyarakat dan seluruh stakeholder harus turut berperan.

Kehadiran sebuah payung hukum, lanjut Poniso, tentu untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat “apalagi aturan terkait pencegahan dan penanggulangan bencana sudah tidak relavan untuk diterapkan,” sambungnya.

Selain itu, Poniso juga memberikan penjelasan terhadap Raperda Ketertiban Umum. Ia menyampaikan, peraturan ini menjadi salah satu payung hukum yang diprioritaskan.

Dikatakannya, pemerintah berkomitmen mewujudkan ketentraman dan ketertiban. Ia menilai suasana dalam tumbuh kembang masyarakat individu maupun kelompok menjadi poin penting untuk dilaksanakan.

“Sehingga raperda ini nantinya dapat menjadi acuan dalam melaksanakan tugas terkait ketertiban dan keamanan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni menyebut angora legislatif akan melakukan pandangan fraksi terhadap dua raperda tersebut, Selasa (14/5/2024). “Prosesnya dipercepat. Mengingat dua raperda ini sangat diperlukan masyarakat,” ucap Joni.