Paripurna Penutupan Masa Sidang II, Sekwan Sampaikan Capaian Kinerja yang Terlaksana

Halokaltim, Sangatta Utara – Rapat paripurna Ke-21, DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhiri masa persidangan Ke-II, tahun 2023/2024, seraya mengawali masa sidang berikutnya, Senin (13/5/2024) pukul 11.00 wita pagi tadi, jelang tengah hari.

Giat penutupan masa persidangan ke- Il,  dan pembukaan masa persidangan ke-Ill tahun sidang 2023/2024 di gelar secara internal dan hanya diikuti jajaran anggota legislatif dan pegawai Sekretariat DPRD Kutim.

Dipimpin oleh Ketua DPRD, Joni, dan dihadiri sejumlah rekan dewan, dan pejabat struktural, tenaga ahli, sekwan, dan staf lainnya, masa persidangan ke-III ditandai dengan lanjut melaksanakan rapat paripurna ke-22, selang 2 jam setelahnya.

Pada paripurna berikutnya itu, diagendakan penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap dua buah raperda, diantaranya tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kesehatan, serta perda ketertiban umum.

Adapun agenda pamungkas rapat paripurna pada masa sidang sebelumya, mengagendakan persetujuan raperda penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kawasan perumahan, dan satu-satunya perda yang disahkan masa itu.

Pencapaian maupun kegiatan yang terlaksana, disampaikan Sekertaris Dewan, Juliansyah, Masa sidang II, DPRD Kutim telah mengesahkan satu perda.

Dalam laporannya dikatakan, “Laporan ini merupakan laporan kurun waktu Januari – April 2024,” ucapnya.

Lanjut Juliansyah menerangkan, “pengesahan Perda Sapras dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan Kutai Timur sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2023, tertanggal 17 Oktober 2023,” terangnya.

Adapun rujukan dibentuknya payung hukum tersebut didasarkan beberapa undang-undang. Di antaranya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Sementara rujukan lainnya yaitu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PrasaranaPrasarana, Sarana, Utilitas, Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, ke depannya diharapkan bisa menjadi payung hukum di masyarakat dan dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan.