Bupati Kutim Lantik Sejumlah Kepala Dinas Jelang Pilkada, Emang Boleh?

Halokaltim, Kutai Timur – Jelang pilkada serentak November mendatang, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman gelar pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan tinggi pratama di lingkup satuan kerja Pemkab Kutim, Rabu (8/5).

Dalam kesempatan itu Ardiansyah mengukuhkan 8 pejabat Eselon II untuk mengisi kursi pimpinan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di area pusat pemerintahan Bukit Pelangi.

Merujuk pada Pasal 71 ayat 2,  UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, diatur larangan dilakukannya mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.

Namun Ardiansyah menegaskan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, “sebagaimana tertuang dalam surat menteri dalam negeri yang kita terima pada tanggal 24 April 2024,” ujar Ardiansyah.

Adapun soal izin dari Kemendagri, ia beralasan pengajuan mutasi jabatan, dikarenakan pada pada posisi kepala perangkat daerah terkait sedang mengalami kekosongan.

“Kalo Eselon II ini kita sangat urgent dalam rangka menyiapkan untuk 2025 nanti terkait anggaran dan sebagainya,”kata Ardiansyah.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi mengatakan bahwa sebelumnya telah melakukan imbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kutim untuk menaati aturan terkait pilkada tersebut.

“Beberapa bulan lalu kami sudah mengimbau, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan sampai dengan akhir masa jabatan Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkap Aswadi.

Disinggung terkait apakah ada ketentuan khusus yang menjadi acuan Kemendagri memberi persetujuan mutasi jabatan di luar waktu yang ditentukan , Aswadi sendiri enggan menanggapi lebih jauh hal itu.

“Nggk paham saya kalau itu. Ada surat persetujuan dari Mendagri atau tidak, liat di situ aja,” singkatnya.