Halokaltim, Kutai Kartanegara – Program Rp 50 juta per-Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali digulirkan pada 2024. Fokus kegiatan berkaitan dengan penguatan dan pemberdayaan masyarakat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kukar, Arianto mengatakan, sejak berjalan dua tahun lalu, semua RT telah menganggarkan pengadaan operasional RT serta Handphone untuk pendataan dan pencatatan warga.
“Untuk operasional kendaraan dan HP tidak ada lagi, jadi yang kami fokuskan bagaimana RT itu menggunakan anggaran untuk menata lingkungan, kebersihan, dan pemberdayaan masyarakat di RT,” kata Arianto, Selasa, 7 Mei 2024.
Namun pengadaan keduanya itu masih diperbolehkan bagi RT baru. Karena ada penambahan puluhan rukun tetangga pada tahun ini, terang Pria tersebut. “Karena ada 30 RT baru, itu boleh menganggarkan sepeda motor dan HP,” sambungnya.
Arianto kemudian mengingatkan, kegiatan-kegiatan yang dirancang oleh Kelompok Kerja (Pokja) RT tetap mengacu pada petunjuk teknis (Juknis). Jika ada usulan warga terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan Juknis, maka Pokja RT bisa mengusulkan persetujuan untuk mengganti kegiatan itu kepada Kepala Desa (Kades), Lurah, yang kemudian diusulkan kepada camat, dan dilaporkan kembali di DPMD Kukar.
Kendati demikian, kegiatan yang diusulkan tersebut tidak melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan. Contohnya, jenis kegiatan perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur, jika kegiatan itu dialihkan atau diganti dengan kegiatan lainnya, maka tidak boleh melebihi pagu 20 persen atau Rp 10 juta.
“Juknis 2024 ini tidak saklek seperti tahun sebelumnya. Jadi 2024 kita buka ruang, ketika ada kegiatan yang tidak sesuai juknis, masih boleh mengusulkan kegiatan lainnya, dengan persetujuan kades, lurah dan camat,” ujarnya.
“Dan, itu tidak boleh diusulkan ketua RT tetapi berdasarkan musyawarah dari warganya,” akhiri Arianto. (*adv/diskominfokukar)