Soroti Kelegalan Pelaku Galian C di Kutim, Ketua DPRD Kutim Anjurkan Urus Izin Penambangan

Halokaltim, Sangatta – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Joni menanggapi sejumlah proyek peningkatan infrastruktur dari pemerintah yang masih memanfaatkan proses hasil galian C dalam pengerjaannya.

Sebagaimana diketahui masih terdapat sejumlah proyek peningkatan jalan maupun pembangunan di Kutim dengan sumber dana APBD namun menggunakan material galian C.

“Kalo melihat dari kebutuhan masyarakat ya, mau nggak mau harus kita lakukan,” kata Joni, Senin (6/5).

Menurutnya hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, “contohnya begini, yang tadi jalannya rusak parah betul dan mau nggak mau kita harus lewat galian C dulu, karena mau langsung di cor kan gak bisa,” terangnya.

Dalam upayanya, Joni mengaku sudah menganjurkan kepada pelaku usaha galian C untuk mengurus ijin penambangan. Mengingat banyaknya usaha galian C yang masih diragukan kelegalannya.

“Kita sudah menganjurkan untuk mengurus ijinnya ke provinsi, karena sekarang kan kewenangannya ada di provinsi,” ujarnya.

Namun belum diketahui pastinya ada berapa galian C yang sudah mengantongi ijin. “Mereka bilangnya sudah mengurus, tapi nggak tau selama ini,” kata Joni.

Disinggung soal pendapatan retribusi daerah yang dihasilkan dari galian C, “ada tapi kecil sekali,” bebernya.

“Kita sebenarnya yang dirugikan kalo mereka nggak ada ijinnya, seandainya ada ijinnya pasti kan ada pajaknya,” tutupnya.(*/dik)