Halokaltim, Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Kutim, menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari proyek pembangunan pelabuhan kenyamukan pada tahun anggaran 2023.
Anggota Pansus LKPJ, Faizal Rachman membeberkan temuan Silpa sekitar Rp. 43 miliar dari alokasi anggaran senilai Rp. 115 miliar. Hal itu lantaran pelaksanaan proses tender dan proyek Multi Years Contract (MYC) yang dinilai lamban.
Ia menegaskan, Nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Kutim dan Pimpinan DPRD Kutim ini mengatur alokasi anggaran secara rinci selama dua tahun, yakni 2023 dan 2024.
“proyek MYC Pelabuhan Kenyamukan terikat dengan nota kesepakatan yang tidak dapat diubah,” kata Faizal.
Konsekuensinya adalah Silpa tidak dapat dialokasikan kembali ke tahun kedua.”Silpa sebesar Rp43 miliar ini tidak dapat dianggarkan lagi di 2024 karena sudah terikat dengan nota kesepakatan awal,” tambahnya.
Diprediksi dengan jumlah Silpa tersebut, dapat menjadi ancaman proses penyelesaian proyek bisa diselesaikan tepat waktu, mengingat anggaran 2024 hanya sebesar Rp. 45 miliar.
“Kejelasan dalam alokasi anggaran proyek MYC di Kutim menjadi penting agar proyek-proyek yang direncanakan dapat terealisasi dengan baik sesuai target dan anggaran yang tersedia,” tandasnya.(*/dik)