Jam Operasional Diperketat, Alat Berat Wajib Patuhi Aturan Melintas di Sangatta 

Kadishub Kutai Timur, Joko Suripto (*/ist)

Halokaltim, Sangatta – Jam operasional kendaraan alat berat yang melintas di Sangatta diperketat. Dishub Kutai Timur siagakan dua pos pengawasan terpadu pada dua titik jalan protokol Kota Sangatta.

“Di Kilometer 3 Jalan Poros Sangatta-Bontang dan di Jalan Yos Yudarso, Sangatta Utara.l,” ungkap Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, Rabu (1/5).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan mengenai jam operasional alat berat telah diatur sejak 2018 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan alat berat dalam kota.

“Tahun ini kami akan lebih memperketat kembali peraturan tersebut,” tegasnya.

Perbub 20/2018 mengatur dua kategori kendaraan alat berat, yaitu kendaraan angkutan 20 feet yang dilarang melintas pada jam 06:00-09:00 WITA dan jam 15:00-23:00 WITA, serta kendaraan angkutan besar 40 feet yang dilarang melintas pada jam 06:00-23:00 WITA.

“Kendaraan pengangkut barang sembako, truk Pertamina dan kendaraan yang mengangkut bahan pekerjaan umum termasuk dalam pengecualian, namun tetap harus kami kawal saat melintasi jalan protokol,” jelasnya.

Joko berharap bahwa dengan melakukan penjagaan ini, tidak ada lagi masalah atau keluhan terkait lalu lalang unit alat berat  yang di luar aturan yang berlaku.

Sehubungan beberapa kasus yang lalu, meresahkan warga khususnya pengendara.

“Kami berharap kendaraan alat berat dapat mengikuti aturan jam operasional yang berlaku sehingga lalu lintas di jalan protokol tetap lancar,” tandasnya.