Kembali Resahkan Warga, 58 Pelaku Aksi Balap Liar Diamankan Polres Kutim

Puluhan knalpot brong dari motor sitaan yang akan dimusnahkan (*/ist)

Halokaltim – Aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda kembali meresahkan masyarakat khususnya wilayah Yos Sudarso Sangatta Utara dan Simpang Suandi akhir pekan lalu.

Hal ini dibenarkan oleh AKBP Ronni Bonic bersama dengan Kasat Sabara, Kanit Patwal, Kasi Propam dan Satuan Humas pada jumpa pers senin siang,(18/03/2024).

Dalam penyampaian tersebut, tim Polres Kutim berhasil mengamankan sebanyak 41 Sepeda motor yang dipakai oleh para pelaku dalam penertiban pada tanggal 16-17 Maret 2024.

“Awalnya ada 56 motor yang kami amankan, tapi setelah kami filter kembali, tersisa 41 motor yang di duga betul melakukan aksi balap liar,” terang AKBP Ronni Bonic.

Tersangka yang diamankan berjumlah 41 orang pengendara dan 17 orang penumpang balapan liar yang sebagiannya datang dari kalangan pelajar dalam rentan usia 14-25 tahun.

Dari kronologi kejadian, AKBP Ronni Bonic mengatakan bahwa pihaknya lebih dulu mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya balap liar, kemudian di tindaklanjuti oleh tim gabungan Sat Sabara bersama Sat Lantas untuk melakukan penertiban.

“Pertama kami lakukan penilangan pada para pelaku terlebih dahulu kemudian untuk 41 motor itu akan di ganti knalpot resingnya dan akan kami perintahkan juga kepada masyarakat agar menggunakan knalpot sesuai dengan aturan kendaraan yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Kapolres Kutim juga menyampaikan bahwa 58 tersangka tersebut akan diberikan surat pernyataan yang akan ditandatangani oleh orang tua atau wali masing-masing.

“Kita akan datangkan orang tuanya sebagai peringatan bahwa jika kedepannya aksi tersebut terulang lagi, kami akan melakukan penindakan yang lebih tegas dan berat,” tambah Ronni.

Motif dari aksi balap liar ini adalah adanya perseteruan antara kelompok balap liar dari Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Sangatta.

Pelaku aksi balap liar dikenakan Pasal 297 UUD tentang Lalu Lintas dengan Ancamanan Hukuman 1 Tahun penjara dan denda paling banyak 3 juta rupiah.

Dari kejadian ini, Kapolres kutim pun berharap bahwa dengan diberikannya hukuman tersebut bisa memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga berhenti meresahkan masyarakat luas.