Mengatasi Pergaulan Bebas, Kebablasan Remaja

Opini Oleh: Mentari Fitriana, S.Pd.I (Pengajar TK dan Pemerhati Generasi)

Opini Oleh: Mentari Fitriana, S.Pd.I (Pengajar TK dan Pemerhati Generasi) 

 

Halokaltim – Seorang bayi perempuan ditemukan dalam kondisi hidup, di Perumahan Samarinda Hills, Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang pada Kamis (22/2/2024) kurang lebih pukul 10.38 WITA.

 

Bayi tersebut ditemukan oleh seorang warga setempat, yang hendak mencari daun singkong di area lahan kosong masyarakat. Dari pengakuan warga sekitar, bayi perempuan itu ditemukan di bawah pohon pisang, dengan keadaan tubuh masih merah dan tidak berbusana.

 

Kompol Bitab menambahkan, alasan ibu menelantarkan anaknya tersebut karena malu dengan bayi yang dilahirkannya. Sebab, NR terlibat dalam hubungan di luar nikah, disadur dari Kaltimtoday.co, (22-2-2023). Adapun data menunjukkan, menurut Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat usia remaja di Indonesia yang sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah.

 

Paling muda-di rentang umur 14 hingga 15 tahun-tercatat sebanyak 20 persen sudah melakukan hubungan seksual. Lalu, diikuti dengan usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60 persen. Sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen. Hal itu diungkapkan BKKBN berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017.

 

“Usia hubungan seks semakin maju, sementara itu usia nikah semakin mundur. Dengan kata lain semakin banyak seks di luar nikah,” kata ketua BKKBN Hasto Wardoyo dikutip dari Merdeka, (5-8-2023).

 

Sedangkan menurut data dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SKDI) tahun 2017, setidaknya 2% remaja perempuan dan 8% remaja laki-laki Indonesia usia 15-24 tahun mengaku telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah, dengan 11% di antaranya mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD).

 

Selain itu, data tersebut juga menunjukkan bahwa jumlah kasus aborsi di Indonesia mencapai 2,3 juta per tahunnya dengan 20% di antaranya dilakukan oleh para remaja, diambil dari elshinta.com, (18-2-2023).

 

Sungguh miris, banyaknya kasus kehamilan tidak diinginkan pada remaja putri hari ini akibat meninggalkan hukum-hukum Islam. Banyaknya kasus kehamilan tidak diinginkan, aborsi, kasus pembuangan bayi yang dilakukan remaja putri, juga perselingkuhan, skandal seks, dan lain-lain merupakan akibat dari ditinggalkannya Islam sebagai pandangan hidup dalam berfikir dan bertingkah laku serta pengabaian dari hukum-hukum Islam itu sendiri.

 

Diadopsinya pemikiran Barat merupakan penyebab munculnya persoalan ini. Terdapat perbedaan pandangan antara pemikiran kapitalisme sekuler (Barat) dengan Islam terhadap hubungan antara laki-laki dan perempuan, khususnya terkait gharizatun nau atau naluri seksual yang diciptakan Allah untuk melestarikan keturunan manusia.

 

Di alam masyarakat kapitalisme yang berasaskan kebebasan, naluri seksual ditempatkan sebagai tujuan melampiaskan syahwat dengan bebas. Muncullah pergaulan bebas dan seks bebas, adapun ketika terjadi kehamilan, aborsi, membuang, menjual dan tidak sedikit pembunuhan bayi menjadi pilihan.

 

Sistem kapitalisme ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manfaat sebagai asasnya. Akhirnya, nilai agama dikesampingkan dan hanya menjadi urusan individu.

 

Minimnya bekal agama menjadikan para remaja kehilangan jati diri dan pegangan hidup sehingga wajar jika pergaulan makin kebablasan dan menjadi korban sistem ini.

 

Serta tidak dapat dipungkiri kondisi anak dan remja hari ini menjadikan dunia maya sebagai konsumsi sehari-hari. Banyak konten pornografi dan pornoaksi dengan gaya hidup hedonis serta besas disajikan, baik melalui film, sinetron, iklan, atau dikehidupan nyata.

 

Konten ini bebas diakses oleh siapa saja, bahkan anak-anak. Akibatnya, yang menyaksikan adegan tersebut akan terdorong melakukan hal serupa, apalagi di kalangan remaja labil hari ini. Adapun dalam Islam tidak ada istilah kehamilan tidak diinginkan karena seorang muslimah itu menginginkan hamil dan bahagia dengan hal tersebut.

 

Dalam hal ini, kehamilan tersebut sesuai dengan fitrah penciptaan naluri seksual yaitu untuk melestarikan keturunan. Islam memandang ketika secara sunatullah naluri seksual ini terangsang, maka pemenuhannya tidak bersifat pasti atau harus atau wajib sehingga saat tidak dipenuhi, seseorang menjadi meninggal atau fisiknya rusak.

 

Dalam Islam perbincangan tentang pemenuhan naluri seksual ini sangat dibatasi di wilayah pribadi, laki-laki dan perempuan di wilayah publik dipenuhi dengan suasana ta’awun atau kerjasama, jadi tidak didominasi oleh pandangan seksual tadi.

 

Laki-laki dan perempuan memiliki potensi masing-masing untuk disumbangsihkan demi kemajuan peradaban. Baik dalam pendidikan, bisnis, kesehatan, maupun hal-hal lain yang bisa meningkatkan kesejahteraan manusia.

 

Laki-laki dan perempuan diperbolehkan berkiprah, tentu dengan aturan-aturan tersendiri sehingga dengan potensinya masing-masing itu bisa berkolaborasi baik di tengah masyarakat.

 

Adapun beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk membentengi remaja dari pergaulan bebas:

1. Tanamkan keimanan yang kukuh dan cinta kepada Allah Swt sejak dini. Tujuan penanaman akidah ini agar remaja benar-benar mengenal Allah Swt, Sang Pencipta yang Maha Pengatur. Selain itu, untuk mengenal Nabi Muhamad saw sebagai utusan-Nya, serta mencintai Al-Qur’an dan meyakini seluruh isinya.

 

2. Kenalkan syariat Islam. Remaja harus dikenalkan dengan syariat Islam sejak dini. Hal ini dapat mulai dengan pembiasaan menjalankan salat dan ibadah-badah lainnya, menjelaskan tentang ahkaam al-khamsah, diiringi dengan mengenalkan hukum syariat yang lain.

 

3. Menjelaskan hukum syariat tentang pengaulan sosial. Menyampaikan hukum-hukum syariat, terutama yang berkaitan dengan sistem pergaulan dalam Islam secara rinci. Sehingga siap untuk menanggung beban hukum ketika dewasa.

 

Jelaskan bahwa Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan sebagaimana QS An-Nur [24]: 30-31. Islam mewajibkan menjaga sifat’iffah (menjaga kesucian diri) dalam QS An-Nur [24]: 33. Islam mewajibkan menutup aurat dan berpakaian secara sempurna baca QS An-Nur [24]: 31 dan QS Al-Ahzab [33]: 59. Islam melarang laki-laki dan perempuan berkhalwat, tabarruj bagi perempuan. Hal penting yang juga harus disampaikan bahwa Allah telah menetapkan hubungan seksual (shilah jinsiyah) haram dilakukan sebelum pernikahan dan terkategori zina, lihat QS Al-Isra [17]: 32 dan QS An-Nur [24]:2. Aturan-aturan inilah yang akan membentengi agar tidak melakukan kemaksiatan, termasuk pergaulan bebas. Dengan bekal ketakwaan yang dimiliki, akan mampu mencegah dirinya dari melakukan perbuatan yang melanggar syariat.

 

4. Membiasakan berpikir benar.

Tantangan arus globalisasi budaya, informasi, dan teknologi saat ini memiliki andil besar mewarnai sikap dan perilaku remaja. Sehingga harus memberikan informasi yang benar, yang bersumber dari ajaran Islam, Al-Qur’an, dan Sunah. Informasi ini akan menjadi pijakan dalam menilai berbagai informasi yang dapatkan, baik itu benar ataupun salah, halal ataukah haram sebagaimana cara pandang Islam.

 

Dengan demikian kembali kepada aturan kehidupan Islam Kaffah ialah solusi tuntas masalah pergaulan bebas dan kehamilan tidak diinginkan. Dengan sistem Islam kaffah, profil manusia yang dibentuk dengan berlandaskan pada akidah Islam, takut untuk berbuat maksiat kepada Allah, dan sistem sanksi yang mampu membuat jera pelaku zina. Wallahu a’lam Bishawab.

Penulis: Mentari Fitriana