Halokaltim, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah menyerahkan lebih dari 700 sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Tenggarong. Penyerahan legalitas tanah ini merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh pemerintah. Penyerahan sertifikat PTSL dilakukan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, di Kantor Kelurahan Maluhu pada Senin malam, 4 Maret 2024.
Edi Damansyah menyambut baik kelancaran program PTSL di Kecamatan Tenggarong, menganggapnya sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat setempat. Ia juga memberikan pesan kepada seluruh lurah, kepala desa, dan camat untuk mengawal program pemerintah ini dengan baik.
“Saya berharap program ini akan terus berlanjut, dan partisipasi masyarakat pemilik tanah terus meningkat agar surat administrasi penguasaan tanah mereka bisa lengkap,” ujar Edi.
Selain itu, Bupati Edi berharap program PTSL pada tahun 2024 dapat dilaksanakan di kecamatan lain di Kutai Kartanegara. Menurutnya, program ini sangat penting karena sertifikasi tanah memberikan perlindungan hak kepada pemilik tanah di daerah. Selain itu, tanah yang sudah dimiliki secara sah dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha melalui lembaga perbankan daerah.
“Dengan demikian, program PTSL memberikan keuntungan besar bagi masyarakat,” tutup Edi.