Penambangan Tanpa Merusak Lingkungan Hanya Dengan Islam

Halokaltim – Warga Spontan, Dusun Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menutup paksa kegiatan penambangan ilegal batubara di wilayahnya, pada Rabu (31/1/2024).

Para pengunjuk rasa sebagian besar dari kalangan perempuan dari kaum ibu – ibu. Aksi unjuk rasa penolakan tambang ilegal bukan tanpa alasan. Sebab itu adalah bentuk perjuangan mereka untuk memberantas tambang ilegal yang dianggap telah merugikan masyarakat.

Aktivitas tambang yang semakin dekat dengan daerah pemukiman membuat masyarakat setempat khawatir. Sebab 80℅ warga spontan mata usahanya adalah pertanian, dengan adanya kegiatan pertambangan membuat air resapan terancam kering dan sawah menjadi kering, belum lagi banjir ketika hujan. Sehingga mereka meminta aparat menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menolak melakukan mediasi. (Tribun kaltim.co)

Enggannya warga melakukan mediasi sebab tujuan utama mereka adalah untuk mempertahankan desa dan pertanian dari kerusakan. Jika pertanian yang sebagai mata pencaharian mereka rusak sama saja dengan memiskinkan mereka. Seharusnya segera disikapi pemerintah melalui aparat dengan tindakan tegas yakni menghentikan aktivitas tambang, tidak cukup sekedar mediasi.

Namun penguasa terkesan lemah tanpa bisa berbuat banyak. Dari Data Jatam Kaltim sejak 2018 terdapat 168 titik tambang ilegal dengan sekitar 12 juta hektare operasinya, 11 titik telah dilaporkan hingga November 2022 namun minim tindakan aparat penegak hukum. Hal ini semenjak kewenangan beralih ke pemerintah pusat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3/2020, kewenangan daerah habis dalam mengawasi kegiatan pertambangan.

Merusak lingkungan

Baik legal ataupun ilegal, aktivitas tambang sama-sama penyumbang kerusakan lingkungan terbesar. Sebab sistem kapitalisme membebaskan individu dalam kepemilikan umum. Para kapital bebas memiliki dan melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam, tanpa memperdulikan kerusakan yang ditimbulkan akibat kerakusan para kapital.

Lagi-lagi yang dirugikan adalah rakyat yang terkena imbasnya secara langsung. Tidak ada yang bisa memberikan jaminan keamanan atas nasib mereka. Penguasa pun lemah bahkan terkesan melindungi para kapital tambang, karena merasa berhutang terhadap mereka.

Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan aliran dana mencurigakan yang mengalir ke Partai Politik (Parpol) untuk kampanye dari perusahaan tambang ilegal. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, beberapa aliran sumber dana pemilu memang terbukti berasal dari aktivitas ilegal.

Solusi Islam

Islam sebagai Agama yang sempurna memiliki pedoman dalam mengatur sumber daya alam. Dalam Islam, kekayaan alam termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Dan haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta, apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, yakni air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah). Rasulullah saw. juga bersabda, “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli, yaitu air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah).

Terkait kepemilikan umum, Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu, tetapi seorang sahabat segera mengingatkan beliau saw., “Wahai Rasulullah, tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sungguh, Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut darinya.” (HR At-Tirmidzi).

Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Semula Rasulullah saw. memberikan tambang garam kepada Abyadh. Namun, ketika kemudian beliau saw. mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—bagaikan air yang terus mengalir—beliau pun menarik kembali pemberian itu. Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut terkategori sebagai milik bersama (milik umum).

Andai pun terjadi penambangan maka akan sesuai kebutuhan bukan kerakusan, sehingga kerusakan lingkungan pun bisa diminimalisir. Dan negaralah yang berhak mengelola kepemilikan umum. Negara dapat melibatkan rakyat dengan status sebagai pekerja. Kemudian hasil dari pengelolaan SDA tersebut masuk ke baitulmal yang nantinya akan disalurkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan rakyat.

Jadi jika ada aktivitas tambang ilegal maka negara akan menariknya dan memberikan hukuman yang tegas. Apalagi jika ada aduan masyarakat yang merasa terganggu, maka akan segera di tangani demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat. Karena tambang hakekatnya adalah milik umat sudah semestinya hasilnya pengelolaannya pun kembali kepada pemiliknya.

Pengelolaan tambang yang tidak merusak lingkungan dan memberikan kemakmuran kepada rakyat hanya ketika dikelola menggunakan Syariat Allah Tuhan Semesta Alam. Maka sudah seharusnya kita kembali kepada Fitrah, kembali kepada Islam Kaffah. Wallahu ‘alam