Residivis Lintas Provinsi Diamankan Polres Kutim, Pelaku: Hanya Ini Mata Pencaharian Saya Pak!

Para pelaku tindakan pencurian dihadirkan dalam press conference (AC)

Halokaltim – Polres Kutai Timur (Kutim) kembali mengungkap kasus pencurian dengan modus kempes ban dan pecah kaca oleh residivis lintas provinsi. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Aula Pelangi Polres Kutim, Selasa siang (20/2/2024).

“Modus pelaku menggunakan besi yang sudah dimodifikasi untuk mengempeskan ban dan menggunakan pecahan busi motor untuk memecahkankaca mobil”, kata kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic.

Adapun terduga pelaku masing-masing berinisial MA (28) yang merupakan warga Sangatta utara, TO (44) warga indragiri, dan TE (47) warga Ogan Ilir.

Aksi keduanya berhasil diciduk Tim Macan Polres Kutim saat menjalan misinya di jalan Yos Sudarso II. Polisi yang mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai tempat tinggal salah satu pelaku.

Sejumlah barang bukti yang ditunjukkan saat konferensi (AC)

“Salah satu pelaku ngontrak di Sangatta Selatan. Kami lalu mendatangi kontrakan tersebut, tetapi rumah dalam keadaan kosong. tim langsung mengejar pelaku yang diketahui tengah berada di Kota Bontang.” jelasnya.

Tim Macan Polres Kutim langsung mendatangi Kota Bontang. Tim menemukan dua kendaraan yang identik dengan kendaraan yang terekam CCTV. kendaraan digunakan oleh pelaku untuk memecah kaca dan kempes ban disalah satu perumahan Karya Cipta yasa Jln. Ir. Juanda Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

“kami juga menemukan barang bukti berupa motor R2 merk yamaha MX King nopol KT 6884 DY, Motor R2merk Honda Beat nopol 2744 RAD, HP Nokia, HP Redmi warna hijau tosca dan sejumlah barang bukti lainnya.” kata Ronni.

Selain itu AKBP Ronni Bonic menambahkan bahwasanya pelaku menganggap apa yang dilakukannya itu adalah sebuah mata pencaharian yang jugha untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dari perbuatannya tersebut, ketiga pelaku disangkakan pasal 362 ayat 1 ke 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (AC)