Halokaltim – Pasangan suami istri diamankan Polres Kabupaten Kutai Timur (Polres Kutim) setelah melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Hal ini di sampaikan saat kegiatan Press Release yang dilaksanakan di Polres Kutim, Selasa (20/02/2024). Hadir dalam pers tersebut Kapolres Kutim AKBP Roni Bonic di dampingi Wakapolres Herman, Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan bagian Humas Wahyu.
Di jelaskan oleh Kapolres Roni Bonic, awal kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018 yang adi lakukan oleh U (41) ayah korban, saat tahun 2019 pencabulan di lakukan oleh saudara kandung korban inisial A (15), dan saat tahun 2024 pencabulan di lakukan oleh Ibu kandung korban inisial Y (37).
Dalam Konfrensi pers itu juga terungkap, kekerasan seksual sudah sering kali dialami korban. Bahkan tak jarang para pelaku menyetubuhi korban dengan melakukan kekerasan fisik.
“Pada hari senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 19:30 Wita Sdra U saat anak korban pulang dari mengaji, sesampainya anak korban dirumah anak korban bermain bersama dengan adeknya tidak lama kemudian setelah ayah anak korban pun datang dan melakukan aksi nya tersebut,” jelasnya.
Setelah itu Kapolres melanjutkan, adapun yang dilakukan oleh kakak kandung nya sendiri Sdr A yang Dimana anak korban sedang berada di kamar Tidak lama sdra A mendatangi anak korban dengan berkata ingin melakukan hubungan badan.
“Korban dijanjikan oleh Sdra A jika ingin melakukan hubungan badan Sdra akan memberi Uang Sejumlah Rp.50.000 Rupiah namun Sdra Tetap memaksa dan sempat memukul anak korban dan setelah memukul anak korban Sdra A melakukan aksi nya,” tuturnya.
Di lanjutkan, pada hari senin tanggal 5 februari 2024 pada pukul 08.00 wita Ibu kandung ,Sdri Y Mengajak anak korban untuk masuk ke kamar namun pada saat di kamar Sdri Y menyuruh anak korban untuk membuka celana.
“Setelah itu Sdri Y melakukan aksi nya dengan mencabuli anak korban tersebut. Adapun setelah melakukan pemeriksaan Sdra U selaku ayah kandung dan Sdra A selaku Kakak kandung telah mengakui perbuatan nya tersebut bahwa telah sering melakukan persetubuhan dengan anak korban dan Sdra Y selaku ibu kandung telah mengakui perbuatan cabul kepada anak korban hanya 1 kali-kali,” tuturnya.
Hal ini terungkap pada saat korban bercerita kepada temannya bahwa kejadian pencabulan yang menimpanya di lakukan oleh orang tua dan kakak kandungnya sendiri.
“Kejadian diketahui kasus ini pada tanggal 31 Januari 2024, korban bercerita kepada teman sekolahnya bahwa dia di cabuli oleh orang tuanya dan kaka kandungnya sendiri, dan setelah itu dari temannya korban bercerita kepada orang tuanya dan dari orang tuanya temannya bercerita kepada pihak sekolah, kemudian dari pihak skolah lah yang melaporkan kepada tim reaksi cepat perempuan,” ungkapnya.
Di ketahui dari kasus ini pasal yang sanggakan ialah Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 TentangPerlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima Belas) tahun. (RA)