Informasi Potensi PSU di Sejumlah TPS Sangatta Utara Belum Ada Ketetapan, Bawaslu Kutim Akan Pertanyakan

Koordiv SDMO Pelatihan dan Diklat Aji Masyhudi

Halokaltim – Potensi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) pada beberapa TPS di Kecamatan Sangatta Utara masih belum ada pernyataan resmi perihal jadi atau tidaknya PSU, mengingat waktu maksimal pengajuan PSU yang tinggal 5 hari lagi, terhitung sejak Senin (19/2/2024) hari ini.

 

Sebagaimana berita yang beredar bahwasanya Kutai Timur menjadi salah satu Kabupaten/Kota di Kaltim setelah Samarinda dan Kabar, yang sangat berpeluang dilakukan penyelenggaraan pemilu ulang di sejumlah Dapil.

 

Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Daini Rahmat, yang dikutip pada edisi berita Kaltim Post, Jum’at 16 Februari 2024 kemarin.

 

“Potensi lain PSU ada di Sangatta Utara, Kutai Timur dan Bentian Besar, Kutai Barat,” kata pria yang karib disapa Deden tersebut.

 

Menanggapi hal itu Bawaslu Kutai Timur (Kutim) melalui Koordiv SDMO Pelatihan dan Diklat Aji Masyhudi, mengatakan pihaknya akan menanyakan ke petugas PPK terkait apakah sudah ada usulan PSU dari KPPS untuk disetujui oleh KPU.

 

“Kami sampaikan ke Panwascam untuk memastikan itu, apakah sudah diusulkan ke PPK atau belum. Mengingat PSU itu waktunya 10 hari dari semenjak dilakukan pemungutan suara,” terangnya kepada rekan media, Senin (19/2/2024).

 

Pihaknya tidak menapik adanya kemungkinan tersebut, setelah adanya isu sejumlah pemilih yang tidak mempunyai identitas KTP yang diketahui merupakan salah satu syarat diselenggarakan PSU.

 

“Tidak memiliki KTP, kemudian menggunakan hak pilih gitu kan menjadi salah satu persyaratan PSU tadi itu. Menurut kami itu masuk disitu, beberapa pemilih menggunakan hak piliihnya tidak ada KTP,” ujar Aji Masyhudi.

 

Adapun menurutnya hal tersebut juga menjadi ketentuan KPU yang berwenang untuk mengkaji ulang usulan pengajuan PSU yang diterima PPK, sesuai Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang syarat pemungutan suara ulang pemilu.

 

“Dikaji ulang lagi, kemudian diplenokan dan diputuskan apakah TPS yang dimaksud melanggar pasal itu atau tidak,” tandasnya.