Lagi dan Lagi! Polres Kutim Amankan 3 Tersangka Kasus Illegal Oil

Press release pengungkapan kasus illegal oil di Polres Kutai Timur (*/AC)

Halokaltim – Polres Kutai Timur kembali mengamankan 3 orang tersangka dari 2 Kasus Illegal Oil yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Poros Sangatta-Bengalon Kecamatan Singa Gembara pada tanggal 9 dan 17 Januari 2024 lalu.

Dalam kasus pertama tanggal 9 Januari 2024, Kasat Reskrim Polres AKP Dimitri Mahendra mengungkapkan bahwa modus operandi pengetap ini adalah melakukan penimbunan BBM dengan cara bekerjasama dengan oknum operator SPBU.

“Pelaku ini membeli BBM seharga 10 ribu dari SPBU kemudian disimpan dirumah dan dikumpulkan untuk dijual ke daerah Manubar Sangkulirang dengan harga 14 ribu per liter,” Ujar Dimitri pada jumpa pers Rabu Siang, (23/01/2024).

Kronologi kejadian bermula dari kecurigaan Tim Macan Satreskrim Polres saat melakukan sidak pada kendaraan Pick Up Daihatsu berwarna hitam dengan muatan perkakas rumah tangga yang tertutup terpal dan menemukan 43 jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite.

Dimitri juga mengatakan kerugian materil dari kasus illegal oil ini senilai 8 juta rupiah. Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka.

“Tersangka berinisial SA selaku penyedot dan yang berinisial H sebagai operator SPBU” tuturnya.

Selanjutnya untuk kasus kedua terjadi pada tanggal 17 januari 2024, Pelaku berinisial MN melakukan aksinya dengan membeli BBM pertalite di SPBU juga dengan harga 10 ribu yang kemudian menjualnya kembali.

“Setelah di beli di timbun dirumahnya dan akan dijual kembali ke daerah Manubar seharga 12 ribu” ungkap Dimitri.

Sebuah kendaraan Toyota Hilux berwarna hitam yang merupakan salah satu barang bukti kasus illegal oil terparkir di halaman Polres Kutai Timur (*/AC)

Sebelumnya Unit Tipidter Satreskrim Polres Kutim bersama Satgas Pengawasan Terpadu melakukan pengecekan pada kendaraan merk Toyota Hilux berwarna hitam dengan muatan tertutup terpal.

“Setelah kami cek, ada 119 jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan barang bukti kurang lebih 2,3 ton dan kerugiannya mencapai 23 juta rupiah.” bebernya.

Dari keterangan pelaku, ia mengaku menjalankan aksinya lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan sudah melakukannya selama 1 tahun.

Kasatreskrim Polres Kutim pun menekankan kepada masyarakat bahwa pihaknya tak akan segan melakukan penegakan hukum pada pengetap maupun operator SPBU.

“Kami menghimbau juga pada pemilik SPBU agar tidak ikut campur dan tidak menerima uang licin dari pengetap untuk melancarkan aksinya.”

Dari kedua perkara tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (*/AC)