Anak 17 Tahun Di Kutim Jadi Korban Perdagangan Orang, Tersangka: Saya Kekurangan Ekonomi!

Foto ilustrasi kasus TPPO (*/ist)

Halokaltim – Seorang anak dibawah umur menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melaui aplikasi chatting online (Michat) pada 8 Januari 2024 lalu di penginapan Murung Raya Sangatta Utara.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kutai timur AKBP Ronni Bonic bersama dengan Wakapolres Kutim Kompol Herman dan Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra dalam jumpa pers jum’at siang (19/01/2024)

“Modus pelaku ini melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dengan menggunakan aplikasi MiChat” ujar Ronni.

Ronni mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DAH ini melakukan perdagangan sejenis ini sudah sebanyak 3 kali dan mendapat keuntungan dari aksinya tersebut.

“Pelaku dapat keuntungan 400 ribu dari masing-masing kliennya”. lanjut Ronni.

Diketahui sebelumnya bahwa Tim Unit PPA Satreskrim Polres Kutai Timur mendapat aduan dari masyarakat dan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggerebekan salah satu penginapan di Sangatta.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra (*/AC)

Selain itu, AKP Dimitri juga menambahkan bahwasanya pelaku juga sempat bekerja sebagai open BO karena kesulitan ekonomi.

“Hasil introgasi, pelaku melakukan ini dengan alasan ekonomi” ungkap Dimitri.

Barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya uang senilai 800 ribu, 1 unit handphone Redmi 5G dan 1 buah alat kontrasepsi berupa kondom.

Dari kasus tersebut pelaku di kenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ,Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/AC)