Halokaltim – Seorang Wanita Tuna Grahita yang berusia 17 tahun dicabuli seorang pria berinisial FV warga Kecamatan Sangatta utara pada 21 Desember 2023 lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kutai timur AKBP Ronni Bonic bersama Wakapolres Kutim Kompol Herman dan Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra dalam jumpa pers, Jumat siang (19/01/2024)
Ronni mengungkapkan modus pelaku pencabulan itu memanfaatkan kondisi korban yang kesulitan berbicara sehingga ia melancarkan aksi bejatnya di sebuah rumah dengan lingkungan sepi pada saat kejadian.
“Pelaku melakukan upaya dengan cara membujuk rayu korban dan mengajaknya bermain hingga terjadilah perbuatan cabul terhadap korban.” Jelas Ronni.
Selain itu, AKP Dimitri Mahendra juga menambahkan kronologi awal mula kejadian tersebut terungkap saat pihaknya mendapat laporan dari platform sosial media kutai timur dengan kasus anak hilang.
“Awalnya itu korban ini sebenarnya kabur dari rumah karena ada masalah dengan kakaknya, saat itulah si korban bertemu pelaku di jalan kemudian mengajaknya makan terlebih dahulu dan merayunya ke rumah pelaku” ungkap Dimitri.
Adapun barang bukti dari kasus tersebut adalah 1 helai baju kaos warna putih, 1 celana jeans warna biru, 1 celana dalam abu-abu, 1 baju lengan panjang bertuliskan NYC, 1 pakaian dalam wanita serta 1 celana dalam wanita corak bunga.
Dari kejadian ini, pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo, pasal 82 ayat (1) Jo, pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*/AC)